Mohon tunggu...
Nadhira Khansya Habibah
Nadhira Khansya Habibah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Hai! Saya Nadhira, anak Bandung Barat yang selalu punya energi lebih dan tidak pernah bisa diam. Mahasiswa aktif semester akhir di Universitas Teknologi Digital, tapi di luar itu, Hobby saya adalah bernyanyi hingga menghasilkan album pertama saya, "Anadyr - Ada Ada Aja". Musik buat saya adalah cara untuk ngobrol sama dunia, kadang lewat lirik yang nyeleneh, kadang lewat nada yang bercerita. Saya orangnya gampang banget berbaur, jadi tidak heran kalau saya selalu ada di tengah-tengah keramaian, ngobrol sama siapa aja, dan pastinya, belajar banyak dari setiap orang yang saya temui. Setiap cerita punya makna, dan saya selalu excited buat tahu lebih banyak lagi! Selain musik dan kuliah, saya suka sekali meng-explore hal-hal baru, mulai dari teknologi, seni, sampai hal-hal kecil sehari-hari yang bisa bikin hidup makin berwarna. Di sini, saya berharap bisa berbagi banyak ide, ngobrol santai, dan siapa tahu dapat inspirasi bareng kalian semua! Ayo, let's connect, sharing is fun!

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur

Mencatat Keuangan UMKM: Bukan Sekedar Rutinitas, Tapi Strategi Bertahan

16 Mei 2025   21:25 Diperbarui: 16 Mei 2025   21:32 145
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Namun, banyak yang masih tertinggal dalam hal manajemen keuangan, padahal aspek ini adalah kunci untuk berkembang dan bertahan. Pencatatan dan pelaporan keuangan bukan hanya kewajiban administratif, melainkan sumber daya strategis yang bisa menjadi pembeda utama dalam persaingan bisnis.

Pentingnya Pencatatan Keuangan Bagi UMKM

Pencatatan keuangan adalah proses mendokumentasikan pemasukan dan pengeluaran secara sistematis. Menurut Weygandt (2018), pencatatan yang baik menjadi dasar dalam menyusun laporan keuangan yang akurat. Bagi UMKM, ini membantu meningkatkan transparansi dan mempermudah akses ke pembiayaan eksternal (Putri, 2020).

Sayangnya, banyak pelaku UMKM masih menggunakan metode manual, atau bahkan tidak mencatat sama sekali. Padahal, menurut Gimba & Ibrahim (2017), pencatatan yang akurat membantu pemilik usaha memahami kondisi keuangan dan mendukung perencanaan jangka panjang.

  • Teori Perilaku yang Terencana (TPB) dan Pencatatan Keuangan. Teori Planned Behavior (Ajzen, 1991) menjelaskan bahwa niat untuk mencatat transaksi keuangan dipengaruhi oleh tiga faktor: sikap terhadap pencatatan, norma sosial, dan kontrol perilaku yang dipersepsikan. Jika pemilik UMKM menyadari manfaat pencatatan dan merasa mampu melakukannya, mereka akan lebih cenderung menjalankannya. Namun, seperti yang ditemukan Putri (2020), keterbatasan literasi keuangan dan minimnya teknologi sering menjadi penghambat. Pelatihan dan edukasi menjadi kunci untuk meningkatkan kepercayaan diri pemilik usaha dalam mencatat secara sistematis.
  • RBV: Pencatatan Keuangan sebagai Keunggulan Kompetitif. Teori Resource-Based View (Barney, 1991) menyebut bahwa pencatatan keuangan dapat menjadi sumber daya berharga (valuable), langka (rare), dan sulit ditiru (inimitable). Dengan pencatatan keuangan yang baik---terutama yang berbasis digital---UMKM bisa unggul dalam efisiensi operasional dan strategi bisnis (Nikmah et al., 2021).

Laporan Keuangan dan Analisisnya: Fondasi Pengambilan Keputusan

Laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi adalah cerminan kondisi usaha. Laporan ini penting sebagai dasar penilaian kinerja dan pengambilan keputusan (Weygandt, 2018). Studi Widiastuti et al. (2023) menunjukkan bahwa sikap positif terhadap laporan keuangan, tekanan sosial, dan dukungan teknologi sangat memengaruhi kemauan untuk menyusunnya secara baik.

Tak kalah penting, analisis laporan keuangan---dengan metode rasio atau tren---membantu UMKM memahami peluang dan risiko. Analisis yang akurat memberi keunggulan strategis karena tidak semua pelaku usaha memiliki kemampuan ini (Safitri et al., 2023).

UMKM: Kecil Bukan Berarti Lemah

Menurut UU No. 20 Tahun 2008, UMKM diklasifikasikan berdasarkan omzet dan aset. Banyak pelaku UMKM belum sadar bahwa klasifikasi ini berdampak pada regulasi, termasuk pajak dan akses pembiayaan. Selain itu, klasifikasi oleh Bank Indonesia mencakup tingkat inovasi dan profesionalisme usaha.

TPB dan RBV dalam Konteks UMKM

TPB menggarisbawahi bahwa sikap, norma sosial, dan kontrol perilaku memainkan peran penting dalam mendorong UMKM untuk profesional, seperti penggunaan teknologi pencatatan. Sementara RBV menekankan bahwa keterampilan manajerial, SDM berkualitas, dan teknologi adalah aset strategis.

Sayangnya, banyak pelaku UMKM yang belum memahami pentingnya pencatatan dan perencanaan keuangan (Kusmayadi & Utami, 2024). Padahal, ini adalah fondasi utama menjaga arus kas dan membuat keputusan bisnis yang tepat.

Pelajaran dari Penelitian Sebelumnya

Berbagai studi menunjukkan hal yang konsisten: pencatatan keuangan digital, pelatihan akuntansi, dan literasi keuangan berdampak besar pada performa UMKM. Dari Tangerang Selatan hingga Inggris, dari software akuntansi Android hingga edukasi langsung, semuanya mengarah ke satu kesimpulan---pengetahuan keuangan memberdayakan UMKM untuk lebih tangguh dan kompetitif.

Jika Anda seorang pelaku UMKM, mungkin kini saatnya mulai meninjau kembali pencatatan dan pengelolaan keuangan usaha Anda. Karena bukan hanya sekadar "mencatat", tapi ini tentang membangun masa depan usaha Anda secara strategis.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun