4. Jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism
Jawaban :
Law and social controlÂ
Hukum adalah alat kontrol sosial manusia, ia menjadikan hukum itu satu sarana kontrol sosial. Kontrol sosial merupakan aspek normatif dari kehidupan sosial, Ini adalah perilaku menyimpang dan konsekuensinya Perintah, Tuntutan dan Pemulihan. Apa yang dimaksud dengan hukum sebagai alat kontrol sosial menentukan tingkah laku manusia. Dasar Hukum dan Realitas Sosial Sumber Hukum Bentuk merupakan sumber hukum yang secara langsung dapat membentuk aturan hukum yang mengikat masyarakat, termasuk sumber-sumber hukum formal, termasuk bentuk-bentuk hukum hukum Tulisan, adat istiadat, perjanjian dan perjanjian internasional, yurisprudensi, dogma, hukum agama Makna yang diberikan kepadanya oleh hukum sebagai alat kontrol sosial adalah bahwa yang menentukan tingkah laku manusia.Dalam proses perubahan masyaraka di manapun senantiasa terjadi, apalagi dalam kondisi kemajuan yang menuntut perlunya perubahan-perubahan yang relatif cepat dan memperlancar proses interaksi sosial sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera.
Social Legal
Pendekatan sosio-legal ini merupakan upaya untuk lebih jauh menjajaki sekaligus mendalami suatu masalah dengan tidak mencukupkan pada kajian norma-norma atau doktrin hukum terkait, melainkan pula melihat secara lengkap konteks norma dan pemberlakuannya. Pendekatan yang sifatnya kombinatif demikian, justru diharapkan dapat memperkuat upaya pencarian atas kebenaran, penjelajahan atas masalah yang terjadi serta berupaya menemukannya untuk upaya yang lebih kreatif dan membebaskan. Pendekatan sosio-legal, dari sudut konsep yang demikian, pula merupakan pendekatan yang membebaskan. Kasus hukum membutuhkan penjelasan dan seringkali sangat penting. Memahami masalah hukum dengan lebih baik melalui pendekatan socio-legal. Sebuah studi komprehensif memberikan dasar hukum. Misalnya, studi tentang psikologi manusia dapat mengarah pada hukum yang mengatur subjek itu.Praktik tidak dinilai oleh hukum, kasus pengadilan, atau kebijakan. Otentisitas hukum melalui pengamatan dan pengujian. Seberapa baik hakim telah mempelajari kasus tersebut untuk sampai pada suatu kesimpulan. Kebijakan yang tepat diberlakukan karena kebutuhan untuk perubahan. Pendekatan sosio-legal merupakan gabungan dari pendekatan-pendekatan yang mendalam Ilmu-ilmu sosial, termasuk politik, ekonomi, budaya, sejarah, antropologi, komunikasi, dan banyak ilmu lainnya, yang berhubungan dengan metode-metode yang dikenal dalam ilmu hukum, seperti mempelajari asas-asas, Prinsip hukum dan hirarki. Oleh karena itu, pendekatan sosio-legal digabungkan menjadi satu konsep.
Legal Pluralisme
Pluralisme hukum adalah munculnya istilah atau aturan ada lebih dari satu hukum dalam kehidupan sosial. Kemunculan dan kelahiran Kemajemukan hukum Indonesia disebabkan oleh faktor sejarah negara tersebut Di Indonesia terdapat perbedaan suku, bahasa, budaya, agama dan ras. Namun secara etimologis, pluralisme memiliki banyak arti, namun  pada dasarnya memiliki kesamaan yang sama, yaitu mengakui segala perbedaan sebagai realitas kenyataan dan bertujuan untuk pluralisme hukum. Pluralisme hukum dapat menjadi ancaman serius bagi proses demokrasi Indonesia. Alasan diversifikasi hukum, semua produk hukum bisa digunakan tanamkan nilai-nilai feodalisme, absolutisme, ketidakadilan ekonomi, bahkan membuka jalan bagi totalitarianisme. indonesia adalah Masyarakat majemuk, tapi kita belum punya konstitusi yang kuat Menjaga keragaman. Feodalisme masih begitu kuat setiap aspek masyarakat kita. Kami masih belum lepas dari bayang-bayang otoritarianisme yang masih menghantui kami, ditambah dengan ancaman Kemunculan kembali totalitarianisme telah meningkat akhir-akhir ini. Oleh karena itu, pluralisme hukum tidak ada kaitannya dengan situasi sosial politik di Indonesia.
Mengenai Isu tersebut kita sebagai masyarakat yang baik seharusnya dapat memenuhi apa yang sudah ada peraturan yang berlaku. Tanpa adanya harus saling menyalahkan atau membedakan antara masyarakat. Hukum yang ada harus kitaa jadikan sebagai kontrol sosial pengendalian tingkah laku. Kita juga harus melakukan interaksi dengan pendekatan-pendekatan yang bertujuan untuk menjadikan hukum itu adil dan memiliki tujuan.