Mohon tunggu...
Nabila Rofiah Hidayanti
Nabila Rofiah Hidayanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Hobi Berenang, kuliner

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sosiologi Hukum

9 Desember 2022   16:38 Diperbarui: 9 Desember 2022   17:40 229
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Jawaban :

Penelitian ini berfokus pada pendekatan sosiologis hukum Seputar jual beli followers. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi lapangan, dimana peneliti berusaha untuk meneliti sampel yang akan dijadikan bahan Temukan pola dalam alat jual beli paranormal dan paranormal tujuan yang sama, kesenangan bersama ('an taraadhin). Penelitian ini bersifat deskriptif dan kualitatif dimana menjawab temuan informan banjarmasin sebagai bagian dari sistem atau konsep jual beli tak terlihat. Penelitian ini menemukan bahwa konsep jual beli adalah Dilarang memberi kesan tidak jelas arahnya Barang terjual. Jadi model perdagangan seperti itu akan Klaim yang bersifat penipuan tidak memiliki dasar hukum jernih.

Dalam hal ini, peneliti terjun langsung ke Pergi ke lokasi penelitian untuk mendapatkan data butuhkan, informan yang melakukannya Praktik Banjarmasin dalam jual beli followers di media sosial. Metode terapan adalah metode Peneliti kualitatif mencari makna, pengertian dan pemahaman tentang fenomena, peristiwa atau hal-hal melalui partisipasi langsung dan atau secara tidak langsung di lingkungan yang diteliti, konteksnya dan menyeluruh. Dalam hal ini, peneliti melakukannya Melakukan penelitian dengan wawancara mendalam informan alat penggalian referensi data atau pedoman wawancara

Pola ini ditemukan Konsep jual beli yang dilarang memiliki kesan memiliki Tujuan komoditi utama yang dijual tidak jelas. Maka akan ada pola perdagangan seperti itu Penipuan dan tanpa dasar hukum yang jelas. Solusi dari perilaku jual beli ini adalah Suatu sistem akad yang disepakati kedua belah pihak, kontrak Saling percaya dalam pengiriman uang dan hadiah Obyek barang yang dijual.

3. Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Berikan analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul

Jawaban :

Munculnya gagasan hukum progresif dilatarbelakangi oleh situasi hukum yang direformasi di Indonesia yang belum mendekati cita-cita hukum sebagai kesejahteraan masyarakat. Hukum dalam praktiknya seringkali terikat oleh pemikiran positivis hukum, tidak mampu secara bebas mencari makna dan tujuan hukum yang sebenarnya.

Salah satu ciri hukum progresif yang sering dibahas adalah bahwa hukum melayani kemanusiaan, bukan kemanusiaan melayani hukum.Pengertian ini bermula dari kenyataan bahwa manusia membentuk masyarakat, kemudian hidup bersama, dan dari situlah lahir sistem hukum. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat lebih dulu ada, kemudian hukum, bukan sebaliknya.

Menjadikan manusia dan masyarakat sebagai aktor penting dalam pembentukan sistem hukum, karena berasal dari nilai dan akar masyarakat, hukum akan selalu terus menemukan titik temu dengan bentuk ideal yang dicita-citakan masyarakat.

Setiap kali ada masalah dengan hukum, itu adalah hukum yang perlu ditinjau dan diperbaiki, bukan orang yang dipaksa masuk ke dalam sistem hukum. Pola hubungan ini menunjukkan bahwa hukum bukanlah institusi yang kosong, melainkan hanya bagian dari fitrah manusia.

Dapat disimpulkan bahwa munculnya gagasan hukum progresif ini dilatarbelakangi dar situasi hukum di Indonesia pasca reformasi yang belum mencapai tujuan-tujuan  yaitu hukum sebagai kesejahteraan untuk masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun