Mohon tunggu...
nabila dyahayu
nabila dyahayu Mohon Tunggu... Mahasiswa - MAHASISWA UNIVERSITAS NEGERI JEMBER

HALOO, SELAMAT DATANG

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keuangan Daerah

10 April 2022   23:01 Diperbarui: 10 April 2022   23:17 151
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Anggaran Pendapatan, dan Belanja Daerah (APBD), adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah di Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.

APBD terdiri atas Anggaran Pendapatan, (Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang meliputi Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah, dan Penerimaan lainnya), Bagian Dana Perimbangan, yang meliputi Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus serta Pendapatan lain-lain yang sah seperti Dana Hibah, Dana Darurat, Dana Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah lainnya, Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus, Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan Pendapatan Lain-Lain.

Anggaran Belanja, yang digunakan untuk keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan di daerah. Pembiayaan, yaitu setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.

Sebagai penetapan kewenangan kepada kepala daerah untuk melaksanakan pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. Sebagai bahan pengawasan yang dilakukan oleh pihak yang berhak melaksanakan pengawasan bisa lebih baik. Pada Peraturan menteri dalam Negeri Nomor 13 Thn 2006 menyatakan bahwa APBD mempunyai beberapa fungsi antara lain yaitu Fungsi Otorisasi, Fungsi Perencanaan, Fungsi Pengawasan, Fungsi Alokasi, Fungsi Distribusi, dan Fungsi Stabilisasi.

Tujuan dibentuknya penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.

Dalam proses penyusunan anggaran sesuai dengan UU No. 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, dimulai dari proses penyusunan RPJP Daerah yang memuat visi, misi serta arah pembangunan daerah dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Untuk lebih memahami prosedur penyusunan APBD, Grameds dapat membaca buku Pedoman Penyusunan APBD Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.

Setelah RPJP Daerah ditetapkan, tugas selanjutnya adalah Pemerintah Daerah menetapkan uraian dan penjabaran mengenai visi, misi dan program kepala daerah dengan memperhatikan RPJP Daerah dan RPJM Nasional dengan memuat hal-hal tentang arah kebijakan umum daerah, program serta kegiatan SKPD yang dituangkan dalam Renstra dengan acuan kerangka pagu indikatif.

RPJM Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah paling lambat 3 (tiga) bulan sejak kepala daerah dilantik berdasarkan UU No. 25 Tahun 2004 pasal 19 ayat (3). Setelah itu dilanjutkan dengan penetapan RKPD yang ditetapkan setaip tahunnya berdasarkan acuan RPJMD, Renstra, Renja dan memperhatikan RKP dengan Peraturan Kepala Daerah sebagai dasar untuk penyusunan APBD. Proses perencanaan dari RPJP Daerah, RPJM Daerah, sampai dengan RKP Daerah sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2005 berada di BAPPEDA.

Komponen yang membentuk APBD ada 4 yaitu pendapatan, belanja, surplus atau deficit dan pembiayaan. Dan APBD bersumber dari retribusi, pendapatan daerah, pajak bumi dan bangunan, pajak cukai, pajak penghasilan, dana bagi hasil, dana alokasi umum, dana alokasi khusus, dan pendapatan lainlain yang berasal dari daerah yang sah.

Dana bagi hasil sendiri adalah Menurut PP No 55 Tahun 2005 Pasal 19 Ayat 1, dana bagi hasil (DBH) terdiri atas pajak dan sumber daya alam. DBH pajak meliputi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bagian Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Penghasilan. Sedangkan DBH sumber daya alam meliputi kehutanan, pertambangan umum, perikanan, pertambangan minyak bumi, pertambangan gas, dan pertambangan panas bumi.

Perbedaan antara DAU dan DAK adalah jika DAU dialokasikan ke seluruh daerah di Indonesia tanpa terkecuali sedangkan untuk DAK hanya dialokasikan untuk daerah-daerah khusus, misalnya daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Daerah Istimewa Aceh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun