Mohon tunggu...
Nabila Citra Safira
Nabila Citra Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa

anak remaja, agama, hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukum di Era Digital: Peluang dan Tantangan

3 Oktober 2025   10:00 Diperbarui: 2 Oktober 2025   19:44 27
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perkembangan teknologi digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia, mulai dari komunikasi, pendidikan, perdagangan, hingga sistem pemerintahan. Namun, kemajuan ini juga menghadirkan tantangan baru dalam bidang hukum. Oleh karena itu, hukum di era digital harus adaptif, fleksibel, dan mampu menjawab berbagai permasalahan yang muncul.

A.Perubahan Sosial di Era Digital

Masyarakat saat ini hidup dalam ruang nyata sekaligus ruang maya. Media sosial, e-commerce, dan layanan digital lainnya telah menciptakan pola interaksi baru. Perubahan ini menuntut sistem hukum untuk tidak hanya mengatur hubungan di dunia nyata, tetapi juga di dunia digital.

B.Tantangan Hukum di Era Digital

Beberapa tantangan besar dalam bidang hukum digital antara lain:

1. Kejahatan Siber (Cyber Crime) -- seperti peretasan, penipuan online, penyebaran berita hoaks, dan pencurian data.

2. Perlindungan Data Pribadi -- banyaknya kasus penyalahgunaan data konsumen oleh pihak tidak bertanggung jawab.

3. Hak Kekayaan Intelektual -- maraknya pembajakan karya digital, musik, film, hingga software.

4. Transaksi Elektronik -- sengketa dalam jual beli online yang belum sepenuhnya dilindungi hukum.

C.Peran Hukum di Era Digital

Untuk menghadapi tantangan tersebut, hukum memiliki peran penting, yaitu:

1.Menjadi alat perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi.

2.Memberikan kepastian hukum dalam aktivitas digital, termasuk kontrak elektronik.

3.Menjadi pedoman etika digital agar penggunaan teknologi tetap sesuai norma.

4.Mendukung inovasi dan pembangunan ekonomi digital tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.

D.Upaya yang Dapat Dilakukan

Indonesia telah merespons tantangan ini dengan lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, upaya yang perlu ditingkatkan adalah:

1.Penyempurnaan regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi.

2.Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang siber.

3.Edukasi kepada masyarakat tentang literasi digital dan kesadaran hukum.

4.Kerja sama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas negara.

Hukum di era digital harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan perkembangan teknologi. Dengan penegakan hukum yang tepat, era digital dapat menjadi peluang besar bagi kemajuan bangsa tanpa harus mengorbankan nilai keadilan dan keamanan.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun