1.Menjadi alat perlindungan masyarakat dari dampak negatif teknologi.
2.Memberikan kepastian hukum dalam aktivitas digital, termasuk kontrak elektronik.
3.Menjadi pedoman etika digital agar penggunaan teknologi tetap sesuai norma.
4.Mendukung inovasi dan pembangunan ekonomi digital tanpa mengorbankan keamanan masyarakat.
D.Upaya yang Dapat Dilakukan
Indonesia telah merespons tantangan ini dengan lahirnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, upaya yang perlu ditingkatkan adalah:
1.Penyempurnaan regulasi agar sesuai dengan perkembangan teknologi.
2.Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum di bidang siber.
3.Edukasi kepada masyarakat tentang literasi digital dan kesadaran hukum.
4.Kerja sama internasional untuk menangani kejahatan siber lintas negara.
Hukum di era digital harus mampu menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dan perkembangan teknologi. Dengan penegakan hukum yang tepat, era digital dapat menjadi peluang besar bagi kemajuan bangsa tanpa harus mengorbankan nilai keadilan dan keamanan.