Mohon tunggu...
Nabila Awaliatu N
Nabila Awaliatu N Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ekonomi Syariah, Universitas Siliwangi.

MBTI : INFJ

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Wakaf sebagai Upaya Pemberdayaan Umat

20 Maret 2023   18:52 Diperbarui: 20 Maret 2023   19:33 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Analisis Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Indonesia adalah Negara dengan mayoritas penduduk beragama Islam. Islam tidak hanya mengatur dalam aspek ibadah saja namun mencakup kegiatan muamalah juga yang didalamnya bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Islam adalah agama yang sempurna, lengkap dan menyeluruh. Salah satu ibadah yang mempunyai dampak pada kesejahteraan umat adalah wakaf.

Wakaf berasal dari bahasa arab "waqafa" yang berarti menahan, berhenti, dan diam. Wakaf ini merupakan salah satu cara penggunaan harta yang dianjurkan oleh Allah SWT dan Rasulullah. Mazhab Syafi'I dan Ahmad bin Hambal mengartikan wakaf sebagai suatu kegiatan melepaskan harta yang diwakafkan dari kepemilikan wakif. Harta yang diwakafkan tidak dapat dijualbelikan, tidak dapat dihibahkan, dan juga tidak dapat diwariskan. Harta yang diwakafkan menjadi tanggungjawab penerima wakaf (nazhir) yang tujuannya untuk memenuhi kebutuhan sosial dan kesejahteraan bersama. Oleh karena itu, secara tersirat harta yang diwakafkan berpindah kepemilikan menjadi milik Allah SWT.

Menurut Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004, wakaf mempunyai fungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan umum. Di Indonesia wakaf mempunyai potensi yang besar, berdasarkan data Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) Kementrian Agama yang diakses pada 17 Maret 2022, wakaf tanah di Indonesia mencapai jumlah 440.512 lokasi dengan luas 57.263,69 hektar. 

Potensi ini dapat menjadi sebuah instrument alternatif yang dapat menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat di Indonesia. Perlunya kesadaran dari umat muslim mengenai pentingnya berwakaf. Pengelolan yang baik juga sangat dibutuhkan untuk menunjang potensi yang ada.

Seiring berkembangnya zaman, banyak inovasi produk yang lebih relevan dan dapat memudahkan masyarakat yang ingin berwakaf. Namun, masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki. Ketidakmaksimalan wakaf merupakan masalah serius, ada tiga elemen yang mempunyai peran penting dalam maksimalnya wakaf. 

Yang pertama, peran pemerintah dalam membuat aturan yang lebih jelas mengenai pengelolaan wakaf dan memaksimalkan kerja Badan Wakaf Indonesia untuk mengawasi para pengelola wakaf yang tidak amanah. Kedua, peran ulama dalam memberikan ilmu kepada masyarakat mengenai jenis harta yang dapat diwakafkan, dan penggunaannya sehingga masyarakat memiliki pandangan yang lebih luas. Ketiga, peran masyarakat itu sendiri. Diperlukan kesadaran untuk mewakafkan hartanya agar dapat dimanfaatkan oleh banyak orang. 

Di beberapa daerah di Indonesia, masih banyak pengelolaan asset wakaf yang berupa tanah hanya dikelola untuk hal-hal yang mengandung unsur Ibadah saja. Dimana jika potensi asset wakaf tanah dirupiahkan akan mencapai angka triliunan dan apabila dikelola secara produktif seperi membangun ruko, gedung usaha, serta kegiatan produktif lainnya akan menghasilkan keuntungan atau profit yang berlipat ganda dan hasil dari keuntungan tersebut dapat disalurkan untuk pemberdayaan umat dan hal ini akan memberikan keuntungan yang berlanjut.

Melalui pengelolaan asset wakaf secara produktif. setidaknya dapat menghasilkan dua macam pola pengembangan untuk pemberdayaan umat. Yang pertama, pemberdayaan pada kegiatan social, seperti sarana kesehatan, sarana pendidikan, tempat pelatihan dan tempat pemberdayaan/ pengembangan masyarakat. Yang kedua, sebagai pemberdayaan yang bernilai ekonomi, seperti perdagangan, investasi keuangan, dan mengembangkan asset lainnya. Manfaat wakaf akan sangat terasa ketika wakaf itu berjalan aktif dan dikelola dengan baik.

Asset wakaf yang produktif dan menghasilkan dana berkelanjutan akan menjadi sumber dana yang abadi bagi masyarakat. Dan secara tidak langsung, wakaf ini akan menjadikan distribusi kekayaan itu secara merata. Tanah yang diwakafkan tidak menjadi pemilik orang kaya saja, tanah tersebut menjadi manfaat bagi orang-orang disekitarnya. Kemudian wakaf produktif juga dapat membantu sirkulasi uang agar tidak hanya bersifat diam. Dan manfaat dari wakaf produktif juga dapat dirasakan oleh setiap kalangan. Sedikit yang kita beri untuk tujuan wakaf dapat menjadi buah yang besar manfaatnya bukan untuk kita saja tetapi untuk orang lain disekitarnya.

Manfaat wakaf tidak hanya dirasakan di dunia tetapi juga akan dirasakan di akhirat kelak. Sebagai generasi bangsa adalah tugas kita menyadarkan masyarakat mengenai pentingnya berwakaf. Wakaf yang dikelola dengan baik dan produktif tidak hanya akan memberdayakan umat tetapi juga membantu Negara dalam perekonomian dan mensejahteraan masyarakatnya.

Nabila Awaliatu Nafisa 

Mahasiswa Ekonomi Syariah, Fakultas Agama Islam, Universitas Siliwangi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun