Mohon tunggu...
Dwi Nabatul Khoiriyah
Dwi Nabatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - عبدة الله

Happy Ending

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Sulam Alis dan Tanam Bulu Mata Presepektif Tafsir Maqasidi Ibnu Asyur

4 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 4 Januari 2024   22:04 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Abstrak :

Dalam ajaran agama Islam terdapat batasan-batasan dalam memelihara tubuh, yang mana dalam pemeliharaan ini tidak sampai mengubah bentuk atau membahayakan dan menyakiti diri sendiri. Seperti halnya sulam alis yang saat ini sedang populer di kalangan perempuan. Mereka melakukan ini dengan alasan agar alisnya sesuai dengan apa yang diinginkan dan agar lebih menarik saat dipandang orang lain. Madzhab Syafii tidak memperbolehkan kecuali dengan bahan yang sintesis. Akan tetapi madzhab Hambali mutlak tidak memperbolehkan.

Pendahuluan

Seiring berkembangnya zaman, manusia mulai dimanjakan oleh berbagai teknologi baru yang serba canggih. Namun, di balik banyaknya kemudahan yang disuguhkan, teknologi yang beraneka ragam ini juga menjadi salah satu pengaruh timbulnya konflik baru di berbagai bidang, salah satunya kecantikan. Berbagai usaha dilakukan seseorang demi memperoleh kriteria cantik yang diinginkan. Faktanya, bukan hanya dikalangan wanita saja, namun tidak sedikit para lelaki juga tertarik melakukan berbagai usaha untuk mempercantik diri.

Salah satu fenomena yang sedang hits dalam dunia kecantikan adalah praktik menyulam alis dan tanam bulu mata. Pada hakikatnya, berusaha untuk mempercantik diri bukanlah hal yang salah. Allah itu indah dan menyukai keindahan. Namun hal tersebut menjadi tidak benar ketika tujuan dan proses yang dilakukan menyalahi aturan syariat. Demi mendapatkan standar kecantikan yang ia tetapkan, seseorang bahkan rela menyakiti dirinya sendiri. Inilah yang menjadi titik permasalahan, sedangkan Allah telah berfirman dalam QS. At-Tiin ayat 04 :

"Sungguh, Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya."

Dalam arti lain, ayat ini seakan mengabarkan disertai penekanan kepada manusia bahwasannya ialah sebaik-baiknya makhluk ciptaan Allah, dalam konteks lain ayat ini secara tidak langsung mengajak manusia untuk lebih bersyukur atas apa yang ia miliki dan atas apa yang Allah beri. Usaha mempercantik diri bersifat boleh dilakukan (Mubah) ketika tidak menimbulkan kemudlorotan atau kerugian. Salah satu usaha mempercantik diri yang diperbolehkan ialah seperti memakai bedak, lipstik, celak mata dll sesuai dengan porsinya dengan tidak berlebihan dan bukan dengan tujuan untuk menarik seseorang yang bukan mahramnya.

Sedangkan usaha mempercantik diri yang tidak diperbolehkan atau bahkan diharamkan ialah apabila usaha tersebut dapat mengancam atau menyakiti diri sendiri dengan tujuan untuk memenuhi  keinginan nafsu semata atau untuk tujuan lain yang manfaatnya lebih sedikit dari madharatnya, seperti transgender, operasi plastik, suntik putih, tatto atau termasuk juga sulam alis dan tanam bulu mata. Hal tersebut tidak diperbolehkan oleh syariat adalah karena ada ilat yang membuatnya menjadi terlarang.

Mengutip dari situs HelloSehat.com bahwa sulam alis merupakan suatu prosedur kosmetik untuk mengisi alis dengan menanamkan pigmen berwarna kedalam jaringan epidermis. Pigmen ini memiliki tekstur menyerupai rambut asli dan dipasang mengikuti jalur pertumbuhan rambut asli, alias feathering. Dengan arti lain, sulam alis ialah melukis alis mata, dimana alis yang asli dicukur/dikerok. Sekilas prosedur ini hampir sama dengan tatto alis, hanya saja sulam alis ini bersifat semi permanen, berbeda dengan tatto alis yang sifatnya permanen.

Metode penelitian

Dalam penelitian ini, pengumpulan data merupakan informasiyang sangat dibutuhkan untuk memperoleh data yang tepat dan akurat. Penelitian ini dilakukan dengan studi kepustakaan, yaitu mengumpulkan data yang dilakukan dengan cara membaca, mengutip dan memahami berbagai literatur maupun perundang-undangan yang berkaitan dangan pokok permasalahan yang sedang diteliti. Kegiatan pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan cara pengumpulan (dokumentasi) data sekunder berupa aturan-aturan, artikel maupun dokumen lain yang dibutuhkan untuk kemudian dikategorisasikan menurut pengelompokan yang tepat, maka dalam pengumpulan datanya dilakukan dengan studi kepustakaan atau studi dokumen. Teknik ini merupakan cara pengumpulandata dengan membaca, mengkaji, dan menganalisis serta membuat catatan daribuku literature, peraturan perundang-undangan, dokumen dan hal-hal lain yang berhubungan dengan masalah hukum sulam alis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun