Mohon tunggu...
Dwi Nabatul Khoiriyah
Dwi Nabatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - عبدة الله

Happy Ending

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Sulam Alis dan Tanam Bulu Mata Presepektif Tafsir Maqasidi Ibnu Asyur

4 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 4 Januari 2024   22:04 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 "Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang membantu menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah".

Hadits ini telah banyak dikaji oleh bebrapa ahli fikih diantaranya pertama, menurut Ibnu Hajar Asqalani, kata nima yaitu menghilangkan bulu-bulu diwajah yang menggunakan minqasy (alat yang bisa dipakai untuk mengukir). Disebutkan nima khusus pada perbuatan menghilangkan rambut kedua alis baik meninggikan atau meluruskannya. Sedangkan almutanammiah artinya "perempuan-perempuan yang mencabut alisnya."

Kedua, menurut Imam Nawawi dalam memaknai lafaz an-nmit yakni orang yang menghilangkan bulu pada wajah. Begitupun al-mutanammit orang yang diminta melakukannya. Perbuatan ini dihukumi haram, kecuali jika tumbuh bulu pada wajah wanita, misal tumbuh jenggot atau kumis maka tidak haram menghilangkannya, bahkan dianjurkan sebab jika tidak dihilangkan justru akan dianggap menyerupai lawan jenis, dan hal tersebut telah jelas bahwa hukumnya diharamkan.

Ketiga, menurut Imam Abu Dawud makna dari lafadz an-nmit ialah orang yang mencabut atau mencukur rambut alisnya hingga terlihat tipis, sedangkan al-mutanammit orang yang minta dicabut rambut alisnya. Pada intinya kedua proses tersebut dilakukan dengan adanya dua indikasi yakni mempercantik diri dan mengubah ciptaan Allah, bila mencukur alisnya hingga mengubah bentuk fisik atau fungsi alis itu sendiri, maka perbuatan tersebut termasuk mengubah bentuk ciptaan-Nya. Karena Allah Swt menciptakan alis tidak hanya untuk hiasan mempercantik bentuk wajah, akan tetapi alis berfungsi untuk melindungi mata dari keringat, panas, hujan, serta debu. Begitu pula redaksi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam Tirmidzi, Imam An-Nasa'i, Ibnu majah, Ahmad bin Hanbal, dan Ad-Darimi, semua kandungannya hampir sama.

3.Pandangan Ulama Tentang Problematika Sulam Alis Dan Tanam Bulu Mata.

Lafal "la'ana" (melaknat) dalam ayat diatas sudah cukup untuk menunjukkan kalau perbuatan ini termasuk dosa besar. Sebab para ulama telah menyebutkan bahwa salah satu ciri dosa besar adalah bila pelakunya dilaknat. Termasuk semua cara yang mengarah pada perbuatan mengubah ciptaan Allah memiliki hukum yang sama. Baik itu tato, menyambung rambut, dan merenggangkan gigi. Perbuatan tersebut ialah perbuatan syaitan yang dilarang oleh agama Islam.


An-nama artinya menghilangkan alis atau menipiskan alis. Hal itu termasuk mengubah ciptaan Allah dan termasuk kategori yang dilaknat. Imam Nawawi mengatakan, "Perbuatan ini hukumnya haram. Kecuali, jika ada janggut atau kumis yang tumbuh pada wajah perempuan maka boleh dihilangkan. Menurut kami, menghilangkannya justru sunnah." Ibnu Jarir berkata, "Tidak boleh mencukur janggut (rambut yang tumbuh di bibir bawah) dan kumis perempuan. Tidak boleh merubah sedikitpun dari asal ciptaannya; menambahi atau menguranginya."

Sementara itu, menurut mazhab Syafi'i, hukumnya sunnah menghilangkan janggut, kumis, dan al-'anfaqah (rambut yang tumbuh pada bibir bawah). Yang terlarang hanyalah pada alis, dan sisi-sisi wajah. Yusuf al-Qardhawi juga berpendapat bahwa mencukur rambut alis mata untuk ditinggikan atau diluruskan merupakan salah satu cara berhias yang berlebih-lebihan. Lebih diharamkan lagi jika mencukur alis, sebab itu dianggap sebagai simbol bagi perempuan-perempuan cabul. Dalam hal ini terdapat beberapa perbedaan pendapat antara ulama dari madzhab fiqih, yakni :

*Ulama madzhab Syafi'i yang lain juga berpendapat bahwa diperbolehkan menyambung atau mengubah bulu/rambut asalkan dengan bahan sintesis yang dapat dihapus dan tidak menghalangi air wudhu serta bukan dengan bulu atau rambut asli manusia. Madzhab ini juga memperbolehkan menyambung dengan bulu hewan asalkan yang sudah halal, sudah disucikan dan disembelih sesuai ajaran agama Islam.

*Menurut madzhab Hambali, mengubah bulu mata adalah haram secara mutlak, baik dengan bulu asli maupun dengan bulu yang lain atau dengan bulu buatan. Kecuali wanita yang telah bersuami diperkenankan mencukur rambut dahinya, mengukir, memberikan cat merah (makeup) dan meruncingkan ujung matanya atas izin dari suaminya karena hal tersebut termasuk berhias.

*Abu Malik Kamal Bin Sayyid Salim dalam bukunya Fiqhus Sunnah Linnisa, mengatakan bahwa mencukur bulu alis atau menipiskannya haram, baik hal itu bertujuan untuk suami atau selainnya, baik itu mendapatkan izin dari suami atau tidak, karena Nabi Saw melaknat orangorang yang mencukur alis dan yang minta dicukurkan, karena perbuatan ini sama dengan telah merubah bentuk ciptaan Allah Swt dan ini haram, baik kepada pencukur atau yang minta dicukurkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun