Mohon tunggu...
Dwi Nabatul Khoiriyah
Dwi Nabatul Khoiriyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - عبدة الله

Happy Ending

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Problematika Hukum Sulam Alis dan Tanam Bulu Mata Presepektif Tafsir Maqasidi Ibnu Asyur

4 Januari 2024   21:54 Diperbarui: 4 Januari 2024   22:04 117
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kesimpulan

Pendahuluan tersebut membahas perkembangan teknologi dalam dunia kecantikan, di mana teknologi tersebut tidak hanya memberikan kemudahan tetapi juga menimbulkan konflik baru, khususnya terkait dengan upaya mempercantik diri. Meskipun mempercantik diri diperbolehkan dalam Islam, praktik seperti sulam alis dan tanam bulu mata menjadi kontroversial dan dapat melanggar aturan syariat. Hal ini ditegaskan dalam penelitian dengan merinci perspektif hukum fiqih dan al-Qur'an terkait sulam alis dan tanam bulu mata.

Dalam pembahasan, terdapat perbedaan pandangan ulama dari berbagai madzhab terkait hukum praktik tersebut, serta penekanan pada larangan mengubah ciptaan Allah. Pada dasarnya, sesuatu yang diharamkan dalam hukum fikih disebabkan adanya bahaya/mudharat pada sesuatu itu atau karena tidak adanya manfaat atau karena mudharat-nya lebih besar daripada manfaatnya. Sama halnya dengan sulam alis dan tanam bulu mata ini, jika dilihat dari prosedurnya keduanya sama sama memiliki efek samping, prosedur yang dilakukan bisa saja menyakitkan. Hal ini lah yang menjadi faktor utama dilarangnya kedua usaha mempercantik diri tersebut.

Berdandan atau mempercantik penampilan hakikatnya tidak dilarang dalam ajaran Islam. Asalkan tidak tidak berlebih-lebihan dan sewajarnya saja, jangan sampai merubah bentuk ciptaan Allah atau menyakiti diri sendiri. Allah maha indah dan Allah menyukai keindahan, karena itulah setiap manusia diberi fitrah untuk menyukai dan mencintai keindahaan namun tidak dengan merugikan diri sendiri.


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun