Mohon tunggu...
Mutiara Safina
Mutiara Safina Mohon Tunggu... Mahasiswa - A full-time student.

I like to write

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mutu Buku dan Regulasinya, Apakah Penting?

24 September 2021   02:53 Diperbarui: 24 September 2021   03:04 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ketika membicarakan buku bermutu, hal pertama yang dipikirkan kebanyakan orang adalah buku dengan judul bagus dengan desain dan hardcover bahan kulit sebagai sampul depan. Meskipun tidak sepenuhnya salah, mutu buku sebenarnya lebih dari judul dan sampul saja.

Berdasarkan Undang-Undang, buku bermutu adalah buku yang ditulis dan diterbitkan sesuai dengan standar, kaidah dan kode etik perbukuan. 

Kriteria buku bermutu mencakup tiga daya: daya indah, daya ubah, dan daya ugah. Selain daya, standar, kaidah dan kode etik juga menjadi kriteria. Empat kriteria tersebut tidak akan ada tanpa aspek buku yang berisi materi, penyajian, bahasa, serta desain dan grafika.

Membicarakan tentang buku bermutu, apakah begitu penting? Penting sekali. Sesuai penjelasan di Undang-Undang, sudah jelas bahwa buku bermutu adalah standar umum. Sebelum diterbitkan, banyak penerbit memerhatikan mutunya melalui regulasi yang ada.

Salah satu contoh regulasi buku tertulis pada Pasal 48 huruf a:

Buku diterbitkan setelah memenuhi persyaratan sebagai berikut;

  • telah memenuhi syarat isi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5); dan
  • mencantumkan angka standar buku internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf f.

Isi Pasal 42 ayat (5) yang dimaksud: (Sumber)

  1. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui akuisisi naskah secara aktif dan/atau pasif.
  2. Pemerolehan Naskah Buku dilakukan melalui Penulisan, Penerjemahan, atau Penyaduran.
  3. Pemerolehan Naskah Buku melalui Penerjemahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan ada naskah yang berkualitas dari buku berbahasa daerah dan/atau berbahasa asing.
  4. Pemerolehan Naskah Buku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi syarat isi.
  5. Syarat isi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas:
  6. tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila;
  7. tidak diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan;
  8. tidak mengandung unsur pornografi;
  9. tidak mengandung unsur kekerasan; dan/atau
  10. tidak mengandung ujaran kebencian.

Pasal 30 huruf f yang dimaksud:

f. mencantumkan angka standar buku internasional.

 

Tak hanya beberapa pasal di atas, ada banyak pasal lain yang terdapat di Undang-Undang sistem buku dengan regulasi yang beragam di berbagai aspek, pula. 

Salah satunya adalah harus dijual dengan harga terjangkau, peruntukan buku harus sesuai usia jenjang pembaca, distribusi buku harus merata, dan lainnya.

Secara tidak langsung, hal tersebut menunjukkan bahwa regulasi sangat penting untuk peningkatan mutu sebuah buku. Dalam istilah lain, regulasi adalah pedoman untuk menilai mutu buku. 

Dengan isi yang sempurna sesuai kaidah, sampul menarik, harga terjangkau, tidak melawan ideologi, kualitas buku akan menjadi tiada tandingnya.

Seperti yang dikatakan, mutu buku sangat penting. Jika sebuah buku tidak memiliki mutu dan dibaca oleh banyak masyarakat, hal itu akan mempengaruhi tingkat literasi. 

Seandainya sebuah buku dirilis dengan isi yang kacau balau, tidak mengikuti kaidah, maka tingkat literasi akan menurun tajam, mengingat bahwa buku adalah 'jendela dunia'. Akan banyak yang takkan mampu menulis kalimat sempurna sesuai kaidah.

Selain itu, keberadaan buku pun akan sulit digapai karena terbit tanpa harga terjangkau dan tidak didistribusikan secara merata. Tak hanya sulit digapai, bisa terjadi kekacauan massal jika sebuah buku yang melawan ideologi negara dan tidak sesuai syarat isi lainnya dirilis.

Mungkin akan ada banyak orang berpikiran hal tersebut adalah sebuah hiperbola, tapi memang sepenting itu untuk buku untuk memiliki mutu yang sesuai regulasi. 

Buku adalah sebuah media pengetahuan, mudah untuk termakan isi buku yang melenceng jauh dari yang seharusnya, seperti berita palsu di artikel-artikel atau pesan yang sering disebar melalui WhatsApp. Sama-sama dalam tulisan, hanya berbeda bentuk wadah.

Untuk mewujudkan buku yang bermutu, membina pelaku perbukuan sangat dibutuhkan. Berdasarkan Undang-Undang sistem buku, ada 10 pelaku yang perlu dibina: penulis, penerjemah, penyadur, editor, ilustrator, desainer, penerbit, pencetak, toko buku, dan pengembang buku elektronik.

Mengapa perlu dibina? Karena kesepuluh pelaku tersebut adalah pelaku yang akan membuat buku menjadi bermutu sesuai regulasi. Hal ini yang membuat pembinaan sangat diperlukan, kualitas sebuah buku ada berada di tangan kesepuluh pelaku.

Dengan adanya mutu buku dan regulasi, diharapkan tingkat literasi Indonesia meningkat dan mampu dilirik dunia luar sebagai contoh atau pedoman untuk merilis buku dalam bentuk dan genre apapun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun