Mohon tunggu...
Mutia Khalisah
Mutia Khalisah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bismillahirrahmanirrahim

Selanjutnya

Tutup

Money

Corona Berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja dan Menimbulkan Banyak Pengangguran Saat Ini

7 Agustus 2020   17:17 Diperbarui: 7 Agustus 2020   17:18 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: detik.com

Dimana Menteri Ketanagakerjaan (Menaker) Ibu Ida Fauziyah mengungkapkan masyarakat yang paling banyak menganggur adalah yang berusia muda, yakni rentang umur 15-24 tahun.

Pasalnya, pengangguran ini mayoritas penduduk 56% yang bekerja memiliki pendidikan rendah, SMP ke bawah, "Di sisi lain dari sisi pengangguran penyumbang terbesar di Indonesia merupakan angkatan kerja usia muda, usia 15 sampai 24 tahun dengan tingkat pendidikan SMA dan SMK," ujar Ida di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Lebih lanjut Ia juga memaparkan beberapa daerah yang mempunyai angka pengangguran paling banyak yakni Banten, Jawa Barat dan Maluku. 

Hal ini berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Ketenagakerjaan hingga 27 Mei 2020 secara total baik pekerja formal maupun informal yang terdampak.


Menghindari PHK
Ada empat hal yang bisa dilakukan dalam mengindari terjadinya PHK :

1. Lakukan dialog dua arah Pengusaha dan pekerja bersama dengan serikat pekerja perlu melakukan dialog secara transparan sejak dini dalam mengantisipasi kondisi ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 ini.
Perusahaan yang karena sifat industrinya mengharuskan kehadiran pekerja maka harus mengatur sistem kerja dengan mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, dialog bipartit juga perlu membahas antisipasi terhadap kondisi terburuk hubungan kerja di antara mereka seperti efisiensi, pengaturan jam kerja, dan pembagian kerja.
Dialog ini menjadi pintu utama membangun pemahaman bersama menghadapi dampak pandemi COVID-19 baik bagi perusahaan maupun pekerja.
2. Susun kebijakan ketenagakerjaan dalam situasi pandemi COVID-19.
Kebijakan ini harus merespons setiap perubahan yang terjadi akibat pandemi COVID-19 terhadap sistem kerja karyawan. Perubahan tersebut meliputi penerapan sistem bekerja dari rumah, social distancing, pembatasan sarana transportasi umum, dan lockdown terbatas yang saat ini sudah dilakukan oleh beberapa pemerintah daerah. Saat ini ada 9 wilayah yang telah mendapat persetujuan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti Jakarta lalu Bogor di Jawa Barat dan Tangerang Selatan di Banten.
Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Tenaga Kerja harus aktif dalam memberikan informasi kebijakan untuk bekerja dan melakukan tinjauan kebijakan secara berkala. Kebijakan yang bisa diterapkan misalnya kebijakan pengurangan hari dan jam kerja, meliburkan/merumahkan pekerja, dan sebagainya.
Selain itu, pemerintah juga perlu melakukan rencana mitigasi ketenagakerjaan dalam menghadapi situasi kerja yang memburuk karena krisis ekonomi sebagai dampak pandemi COVID-19.
Hal ini bisa dilakukan dengan pelaksanaan program pemerintah yang dapat menyerap angkatan kerja besar dan program dukungan pengembangan keterampilan seperti contohnya pemberian Kartu Pra Kerja bagi orang yang baru lulus sekolah dan sedang mencari pekerjaan.
3.  Realisasikan dan pantau implementasi paket insentif bagi pengusaha dan pekerja untuk bertahan.
Pemerintah sudah menerbitkan paket insentif bagi pengusaha seperti pembebasan atau pengurangan pembayaran pajak dan hibah anggaran untuk sektor usaha kecil.
Pemerintah sendiri berencana akan memberikan stimulus sebesar Rp 2 triliun untuk meningkatkan daya beli pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Selain itu, insentif sosial juga disiapkan oleh pemerintah bagi pekerja yang terkena PHK atau tidak dapat bekerja seperti pekerja sektor non formal.
Insentif ini berbentuk bantuan langsung dan potongan biaya untuk kebutuhan fasilitas yang disediakan pemerintah (listrik dan air). Kebijakan ini perlu dipastikan realisasi dan dipantau agar tepat sasaran.
4.  Lakukan dialog tiga arah (tripartit) antara pengusaha, pekerja/serikat pekerja dan pemerintah.
Paralel dengan pemberian paket insentif bagi pengusaha dan pekerja, dalam situasi yang sulit ini pemerintah juga harus menjadi pihak yang mampu menengahi pembicaraan antara pengusaha dengan pekerja dan serikat pekerja baik untuk mencegah terjadinya PHK, Dan Peran pemerintah dapat diupayakan sebagai penengah mencari solusi yang disepakati kedua belah pihak terutama terkait pemenuhan hak-hak pekerja, apabila PHK tidak terhindarkan.
Dalam hal ini pemerintah dapat membentuk Satuan Tugas Penanganan PHK agar lebih merespon terhadap permasalahan pengusaha dan pekerja selama pandemi ini dapat diantisipasi dan diselesaikan secepatnya supaya pekerja tidak gelisah lagi, karena datang nya virus ini.

Bahkan, Organisasi Buruh Internasional (ILO) mengatakan pandemi COVID-19 akan berdampak pada kelompok tertentu yang rentan terhadap pasar tenaga kerja dan menurunnya jumlah lapangan kerja, serta kualitas kerja antara lain upah dan perlindungan sosial, serta, ILOmemprediksikan dalam kondisi terburuk akan ada hampir 25 juta pengangguran di seluruh dunia akibat pandemi ini, terus PHK akan berdampak sangat serius pada perekonomian keluarga pekerja saat ini. Di sisi lain, pengusaha juga dalam posisi yang sulit karena harus memenuhi kewajiban bagi karyawan yang mengalami PHK.

Jadi, Tugas pemerintah dan kita dalam menyelesaikan pandemi COVID-19 ini masih panjang, Untuk Penyelamatan warga dan menekan penyebaran virus menjadi fokus utama saat ini. Dan kita berharap pandemi COVID-19 ini bisa berakhir sehingga pemerintah dengan dukungan semua pihak bisa segera memulihkan ekonomi seperti semula.

Saya mohon maaf atas tulisan ini dan tulisan ini masih banyak kekurangan yang saya buat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun