Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Double Taxation, Berbahayakah? (Part 2)

10 Oktober 2021   12:43 Diperbarui: 10 Oktober 2021   12:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

d. Metode tax sparing credit (tax sparing credit method)

            Dalam metode ini, ketika kita menghitung kredit pajak luar negeri atas semua penghasilan luar negeri di negara residen, keringanan pajak yang diberikan negara sumber atas penghasilan tersebut akan dihitung dengan tarif pajak yang normal seakan -- akan tidak ada pemberian pembebasan atau keringanan di negara sumber.

Berikut metode lainnya yang juga bisa dipergunakan :

1. Deduction, yaitu metode untuk menghilangkan double taxation dengan mengurang pajak yang dikenakan di luar negeri dengan penghasilan dari luar negeri ketika sedang menghitung pajak terutangnya di dalam negeri.

2. Tax sharing, yaitu penghilangan double taxation dengan membagi jumlah pajak terutang di negara dimana penduduk berada dan dimana penduduk itu memperoleh penghasilannya.

3. Division of tax power, yaitu penghilangan double taxation dengan mengurangkan tarif pajak atas penghasilannya yang diperoleh di negara lain.

4. Lumpsum or forfait taxation, yaitu metode pemajakan atas penghasilan dari luar negeri dengan jumlah yang tetap.

5. Rate Reductio, yaitu metode yang menghilangkan double tax dengan cara mengurangkan tarif pajak atas penghasilan yang di terima dari negara lain

Jadi, begitulah sebagian cara dan metode yang digunakan berbagai negara. Terus gimana ya contoh-contoh penerapannya ? Yuk, simak lagi !

Kita akan melihat cara penerapan P3B Indonesia dengan Jerman, dalam tax treaty ini fees for technical services dikelompokkan sebagai penghasilan passive income (contohnya dalam hal ini royalti). Oleh karena itu, pemajakan atas penghasilan ini tidak berhubungan dengan ada atau tidaknya bentuk usaha tetap (BUT). Sama juga dengan penghasilan bunga, baik negara sumber maupun negara residen dapat mengenakan pajak atas penghasilan ini dengan hak pemajakan yang terbatas di negara sumber. Jadi apakah Indonesia akan diuntungkan dengan ketentuan itu sebagai negara sumber? Bisa saja iya dan tidak. Jika jasa terkait tidak membutuhkan waktu yang lama maka Indonesia sebagai negara sumber bisa diuntungkan karena secara otomatis Indonesia masih memiliki hak pemajakan. Namun, apabila dilihat dari sisi tarif pemajakannya yang terbatas seperti diatur dalam tax treaty Indonesia -- jerman sebesar 7,5% yang artinya lebih kecil daripada tarif pph 23 yaitu sebesar 15%, Indonesia bisa dikatakan kurang diuntungkan.

Contoh penerapan lain yang dilakukan Indonesia dengan Jepang dalam tax treaty nya sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun