Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Double Taxation, Berbahayakah? (Part 2)

10 Oktober 2021   12:43 Diperbarui: 10 Oktober 2021   12:46 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

3. Multilateral (beberapa negara bersamaan)

            Menurut Ibid, tujuan diterapkannya perjanjian perpajakan multilateral tidak hanya untuk menghindarkan terjadinya pajak ganda, tetapi mempunyai tujuan-tujuan lain, Yaitu :

1) pengalokasian (pembagian) hak pemajakan di antara negara-negara yang mengadakan perjanjian perpajakan.

2) Mendorong perdagangan dan penanaman modal antar negara.

3) Mencegah penyelundupan pajak

            Perjanjian multilateral ini pelaksanaannya jauh lebih sulit daripada bilateral. Kemudian, perjanjian multilateral ini kurang fleksibel dibandingkan perbanjian bilateral dalam hal perubahan dan pemberhentian perjanjian. Perjanjian multilateral ini dilaksanakan melalui 2 negara atau lebih yang berkepentingan dalam menghindari double taxation.

Wah, banyak ya caranya! Ada juga lho metode penghindaran double taxation yang dilakukan berbagai negara. Apa saja ya?

 Beberapa metode penghindaran double taxation adalah :

1. Metode pembebasan (exemption) atau pengecualian (exclusion)

Gimana tuh? Jadi begini, metode pembebasan atau pengecualian ini menghendaki negara residen untuk rela melepas hak pemajakannya dan juga mengakui pemajakan di negara sumber. Metode pembebasan ini sendiri terdiri dari beberapa bagian, yaitu :

a. Pembebasan subjek (subject exemption), nah hal ini biasanya diberlakukan terhadap para anggota diplomatik, konsuler, juga organisasi internasional. Mereka kemudian mendapat privilege pemajakan dimana negara yang dikenakan hak pemajakan adalah negara pengirimnya. Hal ini disebut asas reprositas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun