P3B ini adalah kebijakan suatu negara dalam melindungi warga negaranya dari pemajakan yang merugikan di negara lain, mengamankan penerimaan pajaknya, dan mendukung warga negaranya bebas melakukan kegiatan usaha. P3B juga sangat dibutuhkan dalam menarik investasi luar negeri dari negara -- negara maju.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!