Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Double Taxation, Berbahaya kah? (Part 1)

3 Oktober 2021   20:37 Diperbarui: 3 Oktober 2021   20:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut Muhammad Djafar Saidi, Pajak berganda internasional dapat dihindari dengan menggunakan saluran hukum yang telah ditentukan. 

Pencegahan pajak berganda internasional tidak boleh mengesampingkan asas-asas hukum pengenaan pajak, karena mengandung prinsip yang sangat mendalam dalam pengenaan pajak yang dilakukan di tiap negara.

Dalam pajak internasional, ada beberapa cara yang dilakukan untuk meringankan pemajakan berganda yaitu :

1. Cara unilateral (sepihak)

Cara ini dilakukan dengan membuat peraturan dan ketentuan untuk menghindari double taxation dengan prosedur yang jelas yang memiliki kekuatan hukum dan ditetapkan sendiri oleh negara tersebut. Keuntungannya adalah pembuatannya lebih mudah karena membuatnya tanpa ada urusan dengan negara lain. 

Kemudian pelaksanaannya lebih mudah karena berlandaskan Undang -- undang di negara tersebut. Kemudian kerugiannya adanya beberapa aspek yang memang tidak bisa dibuat sepihak, lalu karena peraturan unilateral hanya bisa diberlakukan untuk wajib pajak dalam negeri bukan untuk wajib pajak luar negeri.

2. Cara bilateral (antara dua negara)

Cara ini dilakukan melalui undang -- undang antar negara yang saling berkepentingan untuk menghindari double taxation. Hal ini dilakukan melalui perjanjian khusus bernama convention atau agreement. 

Secara spesifik, perjanjian bilateral untuk penghindaran pajak berganda telah memiliki aturan sendiri dalam pengaturan perpajakan internasional, yaitu Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda ( P3B ).

P3B adalah perjanjian yang dapat menyelesaikan masalah -- masalah double taxation dalam pengaturan hak pemajakan negara residen dan negara sumber. Pengaturan mengenai hak pemajakan ini menjadi otoritas penuh negara yang saling sepakat. 

Dengan bilateral ini, pada akhirnya hanya satu negara yang boleh memajaki sehingga tidak terbentuk double taxation. Namun, bisa juga kedua negara residen dan sumber dapat memajaki dengan pembatasan tarif sehingga tidak terlalu memberatkan para Wajib pajak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun