Mohon tunggu...
Mutia Adilla
Mutia Adilla Mohon Tunggu... Mahasiswa - Seorang pelajar.

hiraeth

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Double Taxation, Berbahaya kah? (Part 1)

3 Oktober 2021   20:37 Diperbarui: 3 Oktober 2021   20:56 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Umumnya sih pajak berganda ini terjadi karena tidak ada hukum internasional yang mengontrol dan mengatur hal tersebut sehingga bentrok antara berbagai negara. 

Dari pengertiannya, kita bisa langsung tahu kalau bentrok ini terjadi karena dua/lebih negara mengenakan pajak lebih dari satu kali terhadap subjek pajak dan objek pajak yang sama sehingga tentunya berat bagi subjek pajak.

Pada intinya, ada 3 (tiga) konflik penyebab double taxation ini, yaitu : (1) sumber-residen; (2) residen-residen; atau (3) sumber-sumber. Perlu diketahui, residen bisa diartikan dengan 'penduduk'. Contohnya kita sebagai penduduk Republik Indonesia. 

Di mata perpajakan maksudnya adalah penggunaan asas residen atau domisili akan mengakibatkan residen di suatu negara dikenai pajak atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya. 

Sedangkan sumber maksudnya disini adalah bahwa penggunaan asas sumber memberikan penekanan bahwa yurisdiksi pemajakan timbul karena adanya penghasilan yang bersumber dari suatu negara. Yuk kita bahas 3 konflik diatas lebih dalam!

(1) konflik sumber-residen, maksudnya adalah ketika salah satu negara yurisdiksi pemajakan nya adalah asas sumber dan negara lainnya melaksanakan pemajakannya dengan asas residen (atas penghasilan penduduknya). 

Contohnya adalah : Amerika mengenakan pajak atas penghasilan penjualan salah satu perusahaan X dengan asas sumber karena penghasilan tersebut bersumber dari amerika. Sedangkan sebaliknya, Filipina mengenakan pemajakan atas penghasilan perusahaan X dengan asas residen karena Perusahaan X adalah residen Filipina.

(2) konflik residen-residen, maksudnya adalah ketika salah satu badan/individu dikenakan pemajakan oleh 2 negara atas penghasilan mereka karena keuda negara tersebut memperhitungkan badan/individu tersebut sebagai residen negara mereka.

(3) konflik sumber-sumber, maksudnya hampir sama dengan yang diatas yaitu ketika salah satu badan/individu dikenakan pemajakan oleh 2 negara atas penghasilan mereka karena menganggap penghasilan tersebut bersumber dari negara mereka.

Bagaimana? Mudah, bukan?

Selanjutnya kita akan membahas bagaimana sih solusinya? Double taxation ini sangat merugikan, bagaimana solusi negara -- negara untuk mengatasi hal yang merugikan ini? 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun