Mohon tunggu...
muthya marbun
muthya marbun Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak dan Kewajiban

11 Januari 2023   10:48 Diperbarui: 11 Januari 2023   10:59 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KEWAJIBAN
Anak-anak merupakan generasi emas penerus cita-cita perjuangan bangsa. Sehingga, perkembangan anak harus menjadi hal yang utama. Khususnya dalam mendapatkan pendidikan dan kesehatan yang baik. Bagi seorang pelajar, apa yang dirasakan jika melihat dinding sekolah penuh coretan, kamar mandi yang kotor, dan buku siswa yang sobek-sobek? Tentu kegiatan belajar menjadi tidak nyaman.

Salah satu hak dari siswa adalah mendapatkan fasilitas sekolah yang baik. Di samping mendapatkan hak, siswa juga memiliki kewajiban untuk menjaga sarana pendidikan agar hak siswa terpenuhi. Lalu apa pengertian hak dan kewajiban?

Pengertian hak dan kewajiban
Hak dan kewajiban merupakan dua komponen yang tidak bisa dipisahkan. Jika kita ingin mendapatkan hak, maka harus menunaikan kewajiban. Berikut beberapa pengertian hak dan kewajiban:

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Menurut KBBI, hak adalah tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan, untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang dan aturan).Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan dan keharusan (sesuatu hak yang harus dilaksanakan).
Menurut Prof. Notonegoro

Hak adalah sebuah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan.

Kewajiban adalah sebuah beban memberikan suatu hal yang sudah semestinya diberikan oleh pihak tertentu. Dalam hal ini tidak bisa diberikan oleh pihak lain dan sifatnya bisa dituntut secara paksa jika tidak dipenuhi.

Hak dan kewajiban menurut John Salmond
John Salmond membagi hak menjadi empat pengertian, yakni:Hak dalam artian sempit adalah suatu istilah yang umumnya sudah diketahui sebagai pasangan dari kewajiban.

Hak dalam arti kemerdekaan yaitu hak yang memberikan kemedekaan atau kekuasaan untuk seorang individu dalam melakukan, menerima, bahkan memiliki segala sesuatu dengan maksud untuk tidak melanggar atau mengganggu. 

Hak dalam arti kekuasaan adalah hak yang diterima individu digunakna untuk melalui jalan dan metode hukum. Hak dalam arti kekebalan yakni hak yang memiliki potensi serta kuasa untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain. Kewajiban adalah suatu hal yang harus dikerjakan oleh seseorang dan jika tidak melakukan suatu hal tersebut akan menerima sanksi.

Prof R.M.T Sukamto Notonagoro
Hak yaitu kuasa menerima atau melakukan suatu hal yang memang semestinya diterima atau dilakukan. Kewajiban adalah sesuatu hal yang harus dikerjakan oleh pihak tertentu dengan rasa tanggung jawab serta prinsip yang bisa dituntut secara paksa oleh pihak berkepentingan. 

Dapat disimpulkan bahwa hak adalah segala sesuatu yang kita dapatkan setelah kita melaksanakan kewajiban.
Sedangkan kewajiban yaitu segala sesuatu yang harus kita lakukan dengan tanggung jawab. Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadi adalah hak dan kewajiban tidak seimbang.Oleh karena itu setiap individu harus tahu hak dan kewajibannya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun