Mohon tunggu...
Muthiah Nuraisyah Sadewo
Muthiah Nuraisyah Sadewo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Mercu Buana

NIM: 43121010266 - Mata Kuliah: Etika dan Hukum Bisnis - Dosen Pengampu: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB2_Etika dan Hukum Platon

26 Mei 2022   06:26 Diperbarui: 26 Mei 2022   06:37 953
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus yang menimpa bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi dalam proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang "cicak vs buaya" Jilid II.

Kasus ini menjadi 'janggal' ketika KPK mengumumkan status tersangka Djoko Susilo, tiba-tiba Polri juga mengumumkan bahwa mereka juga sedang menyidik kasus yang sama dengan lima tersangka versi mereka. Dari sana timbul 'rebutan' kewenangan menyidik kasus korupsi tersebut. Keduanya sama-sama berkeyakinan paling berwenang memprosesnya.

Sekira Oktober 2012, aparat Kepolisian mengepung gedung KPK untuk menangkap salah satu penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan karena menjadi bagian penting dalam mengungkap kasus Djoko Susilo. Alasannya karena saat Novel bertugas di Bengkulu, ia pernah melakukan penganiayaan berat kepada para tersangka pencuri sarang burung walet.

Presiden Susilo Bambang Yudhowono akhirnya menengahi kedua institusi dan menetapkan sejumlah poin diantaranya kasus Djoko Susilo ditangani KPK dan kasus Novel dari segi waktu dan cara tidak tepat dilakukan saat itu. Akhirnya, Djoko Susilo diputus bersalah sampai di tingkat Kasasi MA dan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.

Daftar Pustaka

Internet Encyclopedia of Philosophy; Platon: The Laws;


https://iep.utm.edu/pla-laws/

PT. Teknologi Hukum Indonesia. (2020). Teori Hukum: Jakarta Pusat. Retrieved from:

http://www.jurisdata.id/kamus-hukum/teori-hukum

Iyan, Rita Y. (2012). Peran Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi. Jurnal Sosial Ekonomi Pembangunan 2 (5), 2012. Retrieved from:

https://jsep.ejournal.unri.ac.id/index.php/JSEP/article/view/551

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun