Mohon tunggu...
Mustika Dewi
Mustika Dewi Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

simple person

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum Jual Beli Online Menurut Pandangan Ulama' Ushul Fiqh

26 Juni 2022   11:47 Diperbarui: 26 Juni 2022   12:13 1096
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pendahuluan

Latar Belakang

Dewasa ini jual beli online sangat masyhur di kalangan masyarakat awwam. Di tinjau dari segi manfaatnya yang memudahkan transaksi jual beli tanpa ribet, dan kita tanpa harus capek-capek untuk pergi ke store untuk membelinya karena saat ini bahkan sambal rebahan kita bisa membeli apa yang kita mau lewat segala aplikasi e commerce. Di dalam aplikasi e commerce penjual mampu menyantumkan gambar serta deskripsi produk yang mereka jual dan juga terdapat rating dari produk yang mereka jual.

Dan di lain manfaat yang di hasilkan dari aplikasi e commerce juga mengundang perdebatan dari para ulama' fiqh tentang hukum jual beli. Karena terdapat rukun jual beli adalah adanya akad (kedua belah pihak yang berakad), ma'qud alaih (barang yang di jual belikan, dan shighot (kalimat yang di ucapkan). Jika menurut landasan hukum di atas jual beli online tidak memenuhi tiga rukun jual beli di karenakan tidak adanya wujud barang yang di perjual belikan.

Akan tetapi jika di kerucutkan menggunakan landasan ushul fiqh terdapat kaidah al-'urf, yang mana ulama' memperbolehkan akad dalam jual beli secara online dikarenakan adat dan kebiasaan pada masyarakat, akan tetapi jika memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.

Pembahasan

Pengertian al 'urf menurut para ulama' ushul fiqh adalah:

kebiasaan mayoritas kaum baik dalam perkataan atau perbuatan.

Dari segi cakupannya 'urf terbagi menjadi dua, yaitu:

  • Al-'urf al-'am, yaitu merupakan kebiasaan tertentu yang berlaku secara luas di seluruh masyarakat luas.
  • Al-'urf al-khash, yaitu merupakan kebiasaan yang berlaku di daerah atau masyarakat tertentu.

Menurut pembahasan di atas jual beli online di perbolehkan dengan landasan kaidah 'urf yaitu suatu perilaku yang sudah menjadi kebiasaan dalam masyarakat awwam. Diafirmasikan dengan kaidah ushul fiqh yaitu al'adatu muhakkamah (adat kebiasaan itu bisa menjadi hukum).

Jadi para ulama' sepakat bahwa jual beli secara online merupakan akad jual beli yang sah atau di perbolehkan dalam syari'at, dengan menggunakan landasan 'urf (kebiasaan) dalam masyarakat. Dengan syarat adanya akad yang di setujui tanpa paksaan dari kedua belah pihak dan adanya jaminan barang di kembalikan jika tidak sesuai dengan deskripsi barang yang tertera dalam timeline.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun