Mohon tunggu...
Mustaqimah
Mustaqimah Mohon Tunggu... Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswi

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Larangan Gharar dalam Transaksi: Kajian Tafsir Ahkam dan Relevansinya dalam Kontrak Digital

18 Juni 2025   07:47 Diperbarui: 18 Juni 2025   07:47 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dalam hukum ekonomi syariah, transaksi harus dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, kejujuran, dan keterbukaan informasi. Salah satu larangan penting dalam muamalah adalah gharar, yaitu ketidakjelasan, ketidakpastian, atau spekulasi berlebihan dalam sebuah akad. Gharar dapat terjadi apabila objek transaksi tidak jelas, tidak diketahui kualitas atau kuantitasnya, atau syarat-syarat akad tidak dijelaskan secara rinci, sehingga dapat merugikan salah satu pihak.

Larangan terhadap gharar dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad : "Rasulullah melarang jual beli yang mengandung gharar" (HR. Muslim). Sementara dalam Al-Qur'an, meskipun istilah "gharar" tidak disebut secara eksplisit, konsepnya dapat ditemukan dalam QS. An-Nisa: 29:
"Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan perdagangan yang berlaku atas dasar saling suka sama suka di antara kamu."

Para ulama tafsir, seperti Al-Qurthubi dan Al-Jassas, menafsirkan ayat tersebut sebagai larangan atas praktik ekonomi yang tidak memenuhi prinsip transparansi dan keadilan. Transaksi yang mengandung unsur penipuan, ketidakjelasan, atau manipulasi termasuk dalam kategori batil karena merusak tujuan utama syariah, yaitu menjaga harta dan hak individu.

Dalam konteks kontrak digital seperti jual beli online atau akad berbasis aplikasi, potensi gharar semakin tinggi. Contohnya, pembeli tidak melihat langsung barang, informasi produk sering tidak akurat, atau tidak ada kejelasan tentang pengembalian barang jika rusak. Jika kontrak digital tidak disusun dengan prinsip syariah yang ketat, maka dapat mengandung gharar dan menjadi tidak sah menurut hukum Islam.

Oleh karena itu, kajian tafsir ahkam terhadap ayat-ayat muamalah tetap sangat relevan dalam era digital. Transaksi digital modern harus memastikan kejelasan objek akad, kerelaan para pihak, serta perlindungan hak konsumen agar tetap sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Tafsir ahkam memberikan dasar tekstual dan kontekstual yang kokoh untuk menghindari praktik gharar dalam ekonomi digital saat ini.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun