Mohon tunggu...
Mustafa Layong
Mustafa Layong Mohon Tunggu... Pengacara - Penggiat Pers

Menulis biar ingatan tak tumpah

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menggugat Berita atau Hak Jawab?

3 Agustus 2022   16:02 Diperbarui: 3 Agustus 2022   16:06 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Prof. Dr. Bagir Manan, SH.,M.CL dalam bukunya berjudul Politik, Publik, Pers (halaman 296) menyebutkan :

Dewan Pers adalah pengawasan atas Kode Etik Jurnalistik yang memutus telah terjadi atau tidak terjadi pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Putusan Dewan Pers secara etik wajib ditaati pers, ketaatan pada etik dan menghormati putusan Dewan Pers merupakan sarana memelihara kepercayaan publik (public trust). Selama ini hampir semua pers menaati putusan Dewan Pers.”

Selain ketaatan terhadap UU Pers sebagai lex specialis terhadap ketentuan lain, penyelesaian melalui mekanisme Dewan Pers juga merupakan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM). Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 2021 menerbitkan Standar Norma dan Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi. 

Salah satunya menegaskan pentingnya kebebasan pers sebagai salah satu sarana mewujudkan fungsi negara hukum dan demokrasi konstitusional.

Komnas HAM setidaknya memiliki dua pendekatan menilik tran gugatan terhadap media (Standar Norma dan Pengaturan No. 5 Pengaturan tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, hal 26).

Pertama penyelesaian kasus pers haruslah lebih dulu menempuh mekanisme khusus hukum pers, seperti menggunakan hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan melalui Dewan Pers sebagai institusi yang diberi wewenang untuk itu. 

Setelah semua proses itu dilakukan, dan kemudian mediasi oleh Dewan Pers tidak dilaksanakan atau tidak memuaskan salah satu atau kedua belah pihak, barulah dapat dilakukan gugatan perdata.

Kedua, untuk gugatan-gugatan yang masuk dalam kategori Unjustifiable Lawsuits against Press (ULAP) atau gugatan-gugatan yang tidak dapat dibenarkan terhadap pers, harus tegas dilawan.

UU Pers sudah memberikan ruang bagi setiap orang untuk melakukan pengawasan terhadap kerja pers. 

Mekanisme-nya jelas, melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan kepada Dewan Pers selaku lembaga yang diberi fungsi  mengupayakan penyelesaian sengketa pemberitaan dan mengawasi pelaksanaan kode etik jurnalistik. 

Saya rasa cara-cara inilah yang paling tepat dan adil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun