Enam media di Makassar digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar karena dituduh melakukan perbuatan melawan hukum. Mereka harus menghadapi meja hijau karena tuntutan dari seseorang yang mengklaim diri sebagai raja di tanah Angin Mammiri. Kausanya adalah berita yang terbit enam tahun silam, berisi wawancara konferensi pers satu kelompok yang juga menyebut diri sebagai keturunan langsung raja-raja terdahulu.
KEMBALI KE ARTIKEL