Mohon tunggu...
Musni Umar
Musni Umar Mohon Tunggu... -

Sociologist and Researcher, Ph.D in Sociology, National University of Malaysia (UKM)

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama FEATURED

Kemenag Epicentrum Korupsi, Mengapa?

27 Mei 2014   14:44 Diperbarui: 16 Maret 2019   22:06 2147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mantan Menteri Agama, Surya Darma Ali (KOMPAS.com)

Rakyat Indonesia terutama mereka yang pernah melaksanakan haji dan umrah, amat prihatin, sedih dan marah kepada para pejabat di Kementerian Agama Republik Indonesia.  Keprihatinan, kesedihan dan kemarahan itu, paling tidak dilandasi tiga faktor.

Pertama, hasil temuan KPK dalam survei yang bersifat  integrated menyatakan bahwa Kementerian Agama RI adalah instansi terkorup di Indonesia. Alangkah malunya bangsa Indonesia yang mayoritas Muslim.

Kedua, Menteri Agama telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan korupsi haji, yang terpaksa harus lengser (mundur) dari jabatan sebagai Menteri Agama Republik Indonesia.

Ketiga, Wakil Menteri,  Nasarudin Umar, dalam putusan pengadilan Tipikor beberapa waktu lalu yang mengadili Ahmad Jauhari, mantan Direktur di Kementerian Agama RI dalam kasus korupsi Alqur'an bahwa Nasarudin Umar diduga bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi bersama terdakwa, Zulkarnaen Djabar dan lain-lain.

Tidak Ambil Pelajaran Sebenarnya Surya Dharma Ali (SDA) bukanlah Menteri Agama RI yang pertama kali tersandung dalam kasus korupsi. 

Said Aqil Al Munawwar, adalah Menteri Agama RI pertama yang dihukum karena melakukan tindak pidana korupsi dana haji. Akan tetapi, Presiden SBY dan para pejabat tinggi di Kementerian Agama, tidak mengambil pelajaran dari kasus korupsi tersebut agar tidak terulang dikemudian hari.

Adapun penyebabnya anatara lain, pertama, Menteri Agama yang dilantik sejatinya adalah dari kalangan profesional yang berintegritas, dedikatif dan memiliki rekam jejak (track record) yang baik, bukan dari pimpinan partai politik berdasarkan politik bagi-bagi kursi bagi partai politik.

Kedua, setelah Said Aqil Al Munawwar divonis bersalah melakukan korupsi tidak dilakukan revolusi mental dan budaya dikalangan pejabat dan pegawai di Kementerian Agama,  dengan tobat, tidak mengulangi perbuatan korupsi seperti yang dilakukan Menteri Agama Said Aqil Al Munawwar.  Berjanji tidak akan melakukan korupsi, serta berjanji dan bertekad memberi pelayanan denagn sebaik-baiknya tanpa meminta upeti.

Tobat itu seharusnya ditindaklanjuti dengan membuat pakta integritas, memperbaharui niat, dan bertekad  tidak akan korupsi dengan jalan memperkaya diri sendiri, orang lain ataupun korporasi.

Ketiga, tidak dilakukan pembenahan sistem melalui POAC (planning, organizing, actuating, controlling).   Ada upaya  memperbaiki dan membenahi kondisi di Kementerian Agama dengan melantik M. Yasin, mantan Wakil Ketua KPK menjadi Inspektur Jenderal, dan melantik Anggito Abimayu menjadi Direktur Jenderal Urusan Haji Kementerian Agama, tetapi perubahan budaya dan perbaikan  sistem belum dilakukan, sehingga  korupsi tetap  tidak bisa dicegah.

Kuatnya Tarikan Kepentingan Kementerian Agama merupakan instansi terkaya karena melalui dana haji telah berhasil menghimpun sekitar Rp 80 triliun. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun