Mohon tunggu...
Muslimin
Muslimin Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah swasta di daerah Jakarta Barat.

Lahir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Menghabiskan masa kecil dan remja hingga lulus SMA di daerah tersebut. Kemudian melanjutkan studi pendidikan di salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan PNS

16 Oktober 2021   22:11 Diperbarui: 16 Oktober 2021   22:15 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pengabdian menjadi seorang guru memang penuh sejuta cerita. Ada cerita bahagia di balik panggilan hati serta adanya rentetan tunjangan yang mereka terima. 

Tentu hal ini identik bagi mereka yang sudah menyandang status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau disebut jg sebagai guru Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Sebut saja guru PNS yang mengabdikan diri di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang diberikan Tunjangan Kesejahteraan Daerah (TKD) hampir 2 kali lipat gaji pokok yang ia terima. 

Tunjangan tersebut belum termasuk tunjangan lain, salah satunya adalah tunjangan profesi bagi mereka yang sudah memiliki sertifikat pendidik (serdik). 

Guru PNS di daerah selain DKI Jakarta meski TKD yang mereka terima mungkin tidak sebesar di provinsi tersebut, namun soal kesejahteraan hidup nampaknya sudah lebih dari kata cukup. 

Dikutip dari laman berita online regional.kontan.co.id dengan alamat link di https://regional.kontan.co.id/news/ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-guru-pns-di-dki-jakarta?page=all, disebutkan bahwa besaran gaji pokok PNS Golongan IIIa adalah antara Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 per bulan. bergantung pada Masa Kerja Golongan (MKG) masing-masing guru. 

Besaran tunjangan guru PNS DKI Jakarta diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 409 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang terakhir diubah oleh Gubernur Anies Baswedan (TKD DKI Jakarta). Ada pun untuk rincian TKD PNS Provinsi DKI Jakarta yang akan diterima tiap bulannya adalah sebagai berikut:

  • PNS golongan IVc sampai IVe menerima TKD Rp 6.521.250

  • PNS golongan IVa sampai IVb menerima TKD Rp 6.174.375 

  • PNS golongan IIIc sampai IIId menerima TKD Rp 5.827.500 

  • PNS golongan IIIa sampai IIIb menerima TKD Rp 5.480.625 

  • PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625 

  • Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000

Lantas bagaimana ceritanya bagi mereka yang statusnya masih sebagai guru honor di sekolah-sekolah milik pemerintah (sekolah negeri)? Jawaban cukup singkat, "memprihatinkan". Memang di beberapa provinsi sudah mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih manusiawi untuk mengapresiasi pengabdian dan loyalitas guru-guru honor tersebut. 

Sebut saja Pemprov DKI yang mengerikan besaran gaji yang diterima guru honor adalah sesuai dengan UMR yang berlaku. 

Melansir dari 99.co/blog bahwa gaji guru honor SMA di DKI Jakarta tiap bulannya adalah sebesar Rp4.590.000 dengan tunjangan Rp229.500 per bulan. Tentu besaran tersebut cukup realistis untuk mendukung kelayakan hidup di Kota Jakarta yang relatif tinggi biaya hidupnya.

Namun masih banyak daerah khususnya daerah kabupaten kota yang menaungi sekolah dasar dan menengah (SMP) negeri di daerahnya. Gaji yg diberikan atas keringat yang dikeluarkan para pejuang pencerdas generasi bangsa berstatus guru honor tersebut besarnya kisaran 300 ribu sampai 500 ribu per bulan. 

Guru di sekolah sekolah swasta yang kategori bukan sekolah bonafit pun punya cerita yang tidak terlalu jauh berbeda. Honor mereka dihitung per jam mengajar (JP). Salah satu sekolah swasta di daerah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang misalnya, menetapkan honor gurunya sebesar Rp. 35 ribu per Jam Pelajaran (JP) per minggu. Hitungan tersebut tidak dikalikan banyaknya pertemuan dalam satu bulan. Melainkan nominal akhir yang akan diterima selama satu bulan. 

Misal, guru A mengajar di sekolah tersebut sebanyak 20 JP per minggu. Hitungannya adalah 10 JP x Rp. 35.000 = Rp. 350.000. Nah, nominal tersebutlah yang akan diterima oleh guru A tersebut tiap bulannya dari sekolah tersebut. Ilustrasi tersebut berdasarkan pengalaman pribadi yang dirasakan penulis saat ini.

Maka tak heran bila muncul istilah "Guru Terbang". Guru yang masih berstatus honor tersebut harus mengajar lebih dari satu sekolah. Ada bahkan yang harus ngajar di 3-4 sekolah agar mereka punya sesi atau jam mengajar yang banyak. Sehingga bila dikalkulasi akhir nominal akhirnya bisa lebih layak untuk hidup mereka. 

Hingga detik ini, menjadi seorang ASN/PNS adalah harapan besar bagi sebagian teman-teman, termasuk juga profesi guru. Mereka siap melakukan "apa saja" agar cita-cita tersebut terwujud. Nah, model seperti inilah yang mewarnai pemberitaan di media di mana ada beberapa orang yang tertipu oleh oknum yang mengaku bisa menjadikannya sebagai seorang PNS. 

Perlu diakui bahwa pemerintah memang mulai menata mekanisme rekruitmen penerimaan CPNS dengan menerapkan tes berbasis komputer. Sehingga proses seleksi CPNS beberapa tahun ini terbilang cukup obyektif. 

Namun sistem seleksi CPNS ini tentu tidak berpihak bagi guru honorer yang usianya sudah 35 plus meski mereka sudah cukup lama mengabdi di sekolah tersebut. Karena berdasarkan peraturan yang ada yang dirilis di laman resmi Badan Kepegawaian Negara pada laman sscasn.bkn.go.id. bahwa salah satu syarat mendaftar ASN/PNS yakni calon peserta harus berusia maksimal 35 tahun. 

Kebijakan Mas Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim sedikit memberikan angin segar bagi guru honorer yang sudah berusia 35 tahun plus. Pasalnya beliau melalui  streaming Youtube di channel Kemendikbud RI yang disiarkan pada 22 November lalu mengumumkan akan membuka seleksi ASN guru lebih dari 1 juta formasi Tentu kebijakan tersebut dibarengi dengan "catatan-catatan khusus". 

Meski berstatus ASN, namun kategori mereka nanti adalah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014, menjelaskan bahwa PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Serupa tapi tak sama. PNS maupun PPPK, keduanya adalah sama-sama sebagai ASN. Hak-hak yang akan diterima pun sama, dari gaji pokok hingga tunjangan-tunjangan yang akan diterima kedua status ASN tersebut tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

 Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam penjelasan yang tertulis di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Namun bedanya jelas bahwa PNS punya kedudukan dan posisi yang lebih "aman" dibanding PPPK. Yah, namanya juga dikontrak, tinggal dilihat berapa lama dikontraknya serta mekanisme untuk kelanjutan kontrak nya seperti apa.

Ini bukan persoalan keluhan atau pun ketidak ikhlasan menjalani sebuah profesi. Namun ini adalah bisa dianggap sebagai sebuah "alarm" bagi para pemangku dan pembuatan kebijakan agar tidak semakin memperparah dikotomi profesi guru. 

Jangan sampai negara justru menciptakan jurang pemisah yang kian dalam antara guru honorer, PPPK, dan PNS melalui diskriminasi kebijakan yang jelas hanya berpihak pada mereka yang sudah berstatus sebagai PNS. 

Dirasa akan lebih adil jika status honorer, PPPk,  dan PNS adalah sebuah tahapan berurutan. Dimana setiap orang yang memulai karirnya di bidang pendidikan menjadi seorang guru, status awalnya adalah honorer dengan ketentuan masa kerja yang sudah dibuat payung hukumnya (misalnya minimal 1 tahun) maka statusnya akan naik menjadi PPPK. 

Dari status PPPK nantinya status tersebut akan bisa berubah menjadi PNS, tentunya dengan ketentuan-ketentuan yang memenuhi prinsip keadilan. Nah, proses yang seperti baru bisa disebut negara menghargai loyalitas para pencerah generasi penerus bangsa. 

Referensi bacaan:

https://regional.kontan.co.id/news/ini-besaran-gaji-dan-tunjangan-guru-pns-di-dki-jakarta?page=all

https://www.99.co/blog/indonesia/gaji-guru-honorer-indonesia-2021/

sscasn.bkn.go.id.

https://www.jpnn.com/news/terima-tunjangan-kinerja-gaji-pppk-makin-besar

Channel Youtube Kemendikbud RI

Oleh: Muslimin, S.Pd. (Seorang Praktisi Pendidikan di salah satu sekolah swasta di daerah Jakarta Barat)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun