Mohon tunggu...
Muslimin
Muslimin Mohon Tunggu... Guru - Seorang guru yang mengajar di salah satu sekolah swasta di daerah Jakarta Barat.

Lahir di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. Menghabiskan masa kecil dan remja hingga lulus SMA di daerah tersebut. Kemudian melanjutkan studi pendidikan di salah satu perguruan tinggi negeri di Jakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Dinamika Profesi Guru, antara Honorer, PPPK, dan PNS

16 Oktober 2021   22:11 Diperbarui: 16 Oktober 2021   22:15 821
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

PNS golongan IIa sampai IId menerima TKD Rp 4.370.625 

  • Calon PNS (CPNS) menerima TKD Rp 3.100.000

  • Lantas bagaimana ceritanya bagi mereka yang statusnya masih sebagai guru honor di sekolah-sekolah milik pemerintah (sekolah negeri)? Jawaban cukup singkat, "memprihatinkan". Memang di beberapa provinsi sudah mengeluarkan kebijakan yang jauh lebih manusiawi untuk mengapresiasi pengabdian dan loyalitas guru-guru honor tersebut. 

    Sebut saja Pemprov DKI yang mengerikan besaran gaji yang diterima guru honor adalah sesuai dengan UMR yang berlaku. 

    Melansir dari 99.co/blog bahwa gaji guru honor SMA di DKI Jakarta tiap bulannya adalah sebesar Rp4.590.000 dengan tunjangan Rp229.500 per bulan. Tentu besaran tersebut cukup realistis untuk mendukung kelayakan hidup di Kota Jakarta yang relatif tinggi biaya hidupnya.

    Namun masih banyak daerah khususnya daerah kabupaten kota yang menaungi sekolah dasar dan menengah (SMP) negeri di daerahnya. Gaji yg diberikan atas keringat yang dikeluarkan para pejuang pencerdas generasi bangsa berstatus guru honor tersebut besarnya kisaran 300 ribu sampai 500 ribu per bulan. 

    Guru di sekolah sekolah swasta yang kategori bukan sekolah bonafit pun punya cerita yang tidak terlalu jauh berbeda. Honor mereka dihitung per jam mengajar (JP). Salah satu sekolah swasta di daerah Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang misalnya, menetapkan honor gurunya sebesar Rp. 35 ribu per Jam Pelajaran (JP) per minggu. Hitungan tersebut tidak dikalikan banyaknya pertemuan dalam satu bulan. Melainkan nominal akhir yang akan diterima selama satu bulan. 

    Misal, guru A mengajar di sekolah tersebut sebanyak 20 JP per minggu. Hitungannya adalah 10 JP x Rp. 35.000 = Rp. 350.000. Nah, nominal tersebutlah yang akan diterima oleh guru A tersebut tiap bulannya dari sekolah tersebut. Ilustrasi tersebut berdasarkan pengalaman pribadi yang dirasakan penulis saat ini.

    Maka tak heran bila muncul istilah "Guru Terbang". Guru yang masih berstatus honor tersebut harus mengajar lebih dari satu sekolah. Ada bahkan yang harus ngajar di 3-4 sekolah agar mereka punya sesi atau jam mengajar yang banyak. Sehingga bila dikalkulasi akhir nominal akhirnya bisa lebih layak untuk hidup mereka. 

    Hingga detik ini, menjadi seorang ASN/PNS adalah harapan besar bagi sebagian teman-teman, termasuk juga profesi guru. Mereka siap melakukan "apa saja" agar cita-cita tersebut terwujud. Nah, model seperti inilah yang mewarnai pemberitaan di media di mana ada beberapa orang yang tertipu oleh oknum yang mengaku bisa menjadikannya sebagai seorang PNS. 

    Perlu diakui bahwa pemerintah memang mulai menata mekanisme rekruitmen penerimaan CPNS dengan menerapkan tes berbasis komputer. Sehingga proses seleksi CPNS beberapa tahun ini terbilang cukup obyektif. 

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    4. 4
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
    Lihat Pendidikan Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun