Mohon tunggu...
Muslifa Aseani
Muslifa Aseani Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Momblogger Lombok

www.muslifaaseani.com | Tim Admin KOLOM | Tim Admin Rinjani Fans Club

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Omnibus Law, Omnibus Serba Baik Kelas Pekerja

27 Maret 2020   11:44 Diperbarui: 27 Maret 2020   11:39 103
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi - Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur. Cred. Guruh Aprianto (Local Guide Google)

Mengapa ditolak para kelas pekerja?

Kembali ke deretan referensi rujukan, bagian-bagian dari RUU Cipta Kerja yang kerap di pertanyakan, diantaranya;

Pertama, kemudahan pengusaha untuk mengangkat dan memberhentikan pekerja. Di bagian ini, pekerja menjadi kurang memiliki nilai tawar di perusahaan. Tak peduli latar pendidikan, seorang pekerja harus siap melakukan job desc sapu jagad, bahkan jauh di luar kemampuan akademik yang dimiliki. Kondisi ini menjadi keharusan, jika masih ingin dihargai perusahaan.

Kedua, kemudahan proses perijinan Tenaga Kerja Asing. Di sini -- kita di Indonesia, lekat dengan pemeo, 'gaji bule' yang seringkali lebih tinggi, hanya karena mereka bule (baca: TKA). Sementara di satu sisi, banyak pula SDM ber-ID Indonesia, yang kemampuannya sebenarnya sama rata dengan para TKA ini.

Ketiga, sistem pengupahan yang berbasis jam kerja efektif. Di bagian ini, beresiko menciptakan iklim saling tidak percaya antara pengusaha dan pekerja. Pekerja merasa sudah memaksimalkan 8 jam kerja umumnya, namun perusahaan masih saja selalu merasa pekerja kurang produktif.

Target Ideal Penerapan Omnibus Law

Pemerintahan presiden Jokowi sendiri memandang optimis usaha membidani kelahiran OL ini. Dari salah satu referensi, bahkan diyakini akan bisa meredam gejolak ekonomi global. Sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi sampai di angka 6 persen.

Setidaknya inilah yang dinyatakan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan. Sri Mulyani menyebutkan, bahwa pertumbuhan konsumsi Indonesia sedikit di bawah 5 persen. Lalu, pertumbuhan investasi di angka 4,06 persen. Keduanya terdata di akhir kuartal tahun 2019 lalu.

Dari menteri lainnya, yaitu Menteri Koordinator dan Perekonomian Darmin Nasution, menyebutkan kemudahan berusaha di Indonesia atau Ease of Doing Business (EODB) mengalami perbaikan peringkat secara perlahan. Yang tadinya di peringkat 106 dunia per tahun 2016 lalu, kini di peringkat ke-91.

Catatan positif di sisi ekonomi dari dua menteri ini, idealnya menjadi lebih baik lagi. Apalagi jika semua nilai positif dari pemberlakuan OL, bisa dimaksimalkan pemerintah, tentu dengan menekan nilai-nilai negatif yang paling merugikan para kelas pekerja.

Bagaimana pun, ketika kesejahteraan kelas pekerja sudah tercapai, tentu akan membuka lebar kesempatan serba menguntungkan bagi para pengusaha. Wallohu'alam bisshowab.

*Selong 27 Maret 2020 - Ditulis ulang dari berbagai sumber

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun