Mohon tunggu...
MUHAMMAD MUSHLIH NUR
MUHAMMAD MUSHLIH NUR Mohon Tunggu... Mahasiswa - 101190154 HKI F

IAIN PONOROGO

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Transplantasi Organ Tubuh Manusia Perspektif Hukum Islam

2 Desember 2021   09:41 Diperbarui: 2 Desember 2021   09:54 430
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Transplantasi sebagai suatu metode penyembuhan sudah lama dikenal dalam dunia kedokteran. Tranplantasi organ tubuh menjadi salah satu jalan yang berarti didalam dunia kedokteran modern zaman sekarang ini. Yang menjadikan tingkat kelangsungan hidup dari pasien penerima donor transplantasi meningkat. Dan menjadikan permintaan tranplantasi meningkat drastis di Indonesia mapun seluruh dunia.

Transplantasi tersebut sudah dikenal sejak masa nabi Muhammd SAW seperti opeasi plastik dengan menggunakam organ buatan. Diriwayatakan Imam Adu Daud bahwa kakenya Arfajah bib as'ad pernah mengalami suatu kejadian hidungnya terpotong pada saat perang kulab. Lalu belaiu memasang hidung palsu dari logam perak, akan tetapi hidung tersebut membusuk, lalu banginda Nabi Muhammad SAW menyuruh untuk memasang hidung dari logam emas untuk dipasang.

Dengan berjalanya waktu transplantasi organ tubuh manusiabayak menimbulkab berbagai problematika yang menjadikan suatu perdebatan yang besar didunia kedokteran maupun agama. Meningkatnya pasien yang membutuhksn trasplantasi banyak nya penolakan organ, terjadinya komlikasi setelah tranplantasi dan banyak menibulkan probelmatika atau pertanyaan tentang etika, legalitas dan kebijakan. Perkembangan ilmu pengetahuan teknologi didunia kedokteran memicu banyak problematika hukum, dimana dituntut untuk lebih fleksibel dan aplikatif dalam pelaksanaannya.

Perkembangan teknologi iptek di kedokteran saat ini juga memicu berbagai macam persoalan hukum, di mana dituntut untuk lebih fleksibel serta aplikatif dalam pelaksanaannya dan apa yang bisa dicapai dengan teknologi belum tentu bisa diterima oleh agama maupun hukum.

Untuk menjaawb permasalahan- permasalah tersebut, perlu diatur dalam suatu peraturan mengenai peraturan hukum transplantasi. Bahwasanya perlu dijelaskan juga sipa yang berwenang melakukan tindakan tranplantasi organ tubuh, karena masalah ini menyakut berbagai aspek, dimensi hukum, dan moral. Karena itu, diperlukan kajian- kajian yang lebih detail tentang permasalahn tersebut dengan mengunakan perspektif hukum islam dan etika kedokteran.

PEMBAHASAN

Pengertian Transplantasi 

Transplantasi berasal dari bahasa Inggri yaitu to transplant yang berari to move from onr place to another yang memiliki arti perpindahan ari satu tempat ke tempat yang lain. UU No. 23 Tahun 1992, tentang kesehatan, Pasal 1 ayat 5 dirumuskan pengertian sebagai berikut: Transplantasi adalah rangkian tindakan untuk pemindahan alat dan tubuh orang lain dalam rangka pengobatan untuk menggatikan jaringan organ tubuh yang tidak berfungsi dengan baik.

Dapat disulkan transplantasi organ tubuh adalah pemindahan alat atau jaringan tubuh manusia yang masih berfungsi untuk menggatikan organ tubuh manusia yang tidak berfungsi dengan tujuan untuk pengobatan dan menyelamatkan sang penerima organ tubuh manusia tersebut. Begitu juga tranplantasi merupakan upaya yang terbaik untuk meyelamatkan orang yang mengalami kerusakan organ tubuh tersebut.

Teori dan Metode ijtihad Transplantasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun