Faktor-Faktor yang menyebabkan seseorang mengalami kesurupan berdasarkan perspektif psikologi.
seorang ahli kejiwaan Dr. Dengara pane (direktur RS jiwa Bandung) meyntakan, secara medis fenomena kesurupan tidak memiliki hubungan dengan masuknya jin/setan/roh kedalam tubuh seseorang melainkan timbul akibat dari tekanan yang berasal dari luar yang menyerang mental seseorang tersebut. sehingga terciptalah asumsi-asumsi publik yang menyatakan seseorang dengan tekanan mental mengalami kerasukan (disorder). disosiasi berdasarkan kutipan ahli psikologi, merupakan bentuk dari deffence mecanisme dari ego. ketika seseorang memiliki ego yang tidak dapat tersampaikan atau tidak mampu untuk melakukannya maka individu tersebut akan mengalami down ego atau melemahnya ego di dalam dirinya, hal ini tentunya memiliki akibat yang fatal. yaitu seseorang akan mengalami traumatik, dan melakukan pertahan diri dalam bentuk disosiasi. hal inilah yang dipandang sebagai awal mula terjadinya fenomena kesurupan/kerasukan. individu yang mengalami traumatik terhadap kejadian yang pernah atau tengah dialami akan melakukan percobaan-percobaan yang dianggapnya sebagai jawaban dari tekanan mental yang dialaminya, seperti melarikan diri, berteriak dan meraung seakan tidak memiliki identitas diri. perilaku inilah yang juga dapat menyebabkan kematian pada seseorang dengan jalan melukai diri sendiri atau mengancam keselamatan orang lain.
lalu bagaimanakah jika seseorang yang mengalami disosiasi/ kerasukan dan membahayakan keselamatan orang lain?
Dalam beberapa kasus sering terdengar, seseorang yang mencelakai orang lain dengan dalih atau alibi sedang dalam kondisi tidak sadarkan diri atau dengan kata lain mengalami kerasukan. untuk kasus ini seseorang yang tanpa sengaja mencelakai orang lain atau menghilangkan nyawa orang lain maka tetap mengikuti proses hukum yang berlaku sesuai dengn pidana yang telah ditentukan. namun untuk kasus yang menyangkut dengan gangguan mental seseorang atau berkaitan dengan gangguan kejiwaan  seseorang pelaku maka, untuk menentukan apakah pelaku dapat dikenakan sanksi hukum perlu dilakukan observasi medis oleh psikiater yang khusus menangani kejahatan yang di lakukan oleh terduga dengan gangguan kejiwaan. namun apabila diperoleh bukti bahwa pelaku tersebut hanya beralibi maka hukum tetap akan diproses sebagaimana semestinya berlaku.Â
Terima kasih rekan-rekan, sudah berkenan membaca..
apabila terdapat banyak kekurangan dalam penulisan, mohon maaf hal ini dikarenakan ini merupakan tulisan pertama saya di kolom kompasiana.
artikel ini dimuat untuk memenuhi tugas ujian akhir semester Ilmu Filsafat. :)
Daftar Kutipan:
Referensi: https://almanhaj.or.id/4101-kesurupan-dalam-tinjauan-akidah-islam.html