Mohon tunggu...
Muniza Apitriani
Muniza Apitriani Mohon Tunggu... Administrasi - Pendidik

I am Muslimah

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ayo Lawan Kekerasan Berbasis Gender

1 Desember 2020   22:45 Diperbarui: 1 Desember 2020   22:46 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Apa itu kekerasan? 

"The Roots of Violence: Wealth without work, Pleasure without conscience, Knowledge without character, Commerce without morality, Science without humanity, Worship without sacrifice, Politics without principles." Mahatma Gandhi (1869-1948)

Kamu yang mengaku berjiwa Pancasila, yang mengaku bangsa Indonesia dan yang mengaku beragama. Bagaimana rasa hati saat melihat ada yang tertindas.

Henry Campbell Black (1951); kekerasan sebagai tindakan pemakaian kekuatan yang tidak adil, tidak dapat dibenarkan, disertai emosi yang hebat, kemarahan yang tak terkendali, kasar, dan menghina sehingga bertentangan dengan hukum. Soyomukti Nurani (2010), menyatakan kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh satu individu terhadap individu lain yang mengakibatkan gangguan fisik dan mental.

Bagaimana dengan Kekerasan Berbasis Gender? What is this? IASC/Inter-Agency Standing Committee mendefinisikan KBG sebagai "Terminologi payung untuk semua tindakan membahayakan yang dilakukan di luar kehendak orang tersebut yang didasarkan atas perbedaan peran laki-laki dan perempuan. 

Beberapa bentuk KBG yakni;1)Seksual, 2)Fisik, 3) Praktek tradisional yang membahayakan (perkawinan paksa, perkawinan di usia dini), 4)Sosial ekonomi, 5)Emosional dan Psikologis" (dalam IPPF, 2009). Dan definisi KBG/GBV (UNHCR) yaitu kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender, termasuk tindakan yang mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan dan penghapusan kemerdekaan.

       Kenapa bisa terjadi?

Dalam Buku Pedoman Pelaksanaan Model Praktik Keperawatan Departemen Kesehatan RI (2002) yaitu;

  • Faktor Pendukung;
  • Biologis; kekerasan terjadi karena dorongan naluri (instinctual drive theory), dan manifestasi dari pengalaman marah (physchomatis theory), teori ini menerangkan bahwa kekerasan merupakan akibat respon psikologis terhadap stimulus eksternal, internal maupun lingkungan. Pada keadaan marah, hormon adrenalin dan kortisol meningkat.
  • Psikologis; hasil dari akumulasi frustasi. Teori agresif frustasi (Frustation Aggression theory), Frustasi terjadi apabila keinginan individu untuk mencapai sesuatu gagal atau terhambat. Keadaan ini mendorong individu berprilaku agresif dan akan tampak pada perilaku yang buruk.
  • Sosial Kultural; kekerasan dampak dari pengaruh lingkungan sosial, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  • Faktor Pencetus
  • Faktor ini dikenal dengan sebutan tekanan/ancaman. Ketakutan terhadap penyakit yang diderita, kehilangan orang yang berarti (tekanan dari dalam) dan kematian, kehilangan, serangan fisik (tekanan dari luar).

Kekerasan dapat terjadi dimana saja; rumah, tempat umum, tempat pendidikan, tempat kerja, dsb.

Bagaimana melawan KBG?

  • Cegah dan Hentikan!
  • Melakukan penguatan pada diri, terlebih pada anak di usia dini
  • Peningkatan akses dan kualitas layanan
  • Peningkatan peran orangtua, keluarga, guru dan masyarakat
  • Penguatan kerangka hukum, kebijakan dan peraturan
  • Penguatan koordinasi dan sinergi lintas K/L/Daerah, OMS, Dunia Usaha, mitra pembangunan dan media
  • Kampanye antikekerasan dan mengajak masyarakat untuk menyelesaikan masalah sosial secara bijak
  • Lindungi
  • Peran kita semua sangat berarti, semua mempunyai andil terhadap KBG.

Jika terjadi KBG?

  • Korban
  • Amankan dan pastikan perlindungan bagi korban, penanganan sesuai dengan bentuk dan jenis kekerasan
  • Hubungi pihak keluarga atau kerabat yang aman
  • Penuhi kebutuhan korban, baik dari obat-obatan, makanan, serta beri dukungan dan hargai keputusan korban, jaga kerahasiaan korban dengan tujuan untuk pemulihan.
  • Lapor, hubungi pihak yang berwajib dan tuntaskan

  • Pelaku
  • Mengusut secara internal laporan
  • Menjatuhkan sanksi dengan tegas
  • Solusinya bukan semata di penegakan hukum, tetapi juga pada intervensi yang mampu mengubah cara pandang pelaku tentang relasi gender dan seksual dengan korban.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun