Mohon tunggu...
Munasyaroh Fadhilah
Munasyaroh Fadhilah Mohon Tunggu... Wiraswasta - Blogger, freelance, pengajar rumahan

Tulisan lainnya bisa dibaca di https://munasya.com dan https://bintangbrilliant.co.id

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Sisi Lain Omnibus Law yang Perlu Diketahui

20 Juli 2020   06:00 Diperbarui: 20 Juli 2020   06:21 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Akhir-akhir ini santer terdengar adanya gelombang demonstrasi dan penolakan terkait omnibus law. Masyarakat awam yang sebelumnya tidak tahu mengenai istilah itu akhirnya mencoba mencari tahu dari berbagai sumber. Karena yang paling banyak keluar adalah berita mengenai demontrasi dan pertentangan, pada akhirnya banyak yang membeo dan ikut-ikutan kontra di dalamnya. Padahal jika ditilik dari segi lain, ada beberapa hal positif yang bisa didapatkan jika benar diterapkan. 

Apa Itu Omnibus Low?

Sebelum membahas lebih lanjut tentang Omnibus Low, ada baiknya memahami istilah tersebut lebih dahulu.

Kata Omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti untuk semua atau banyak. Law merupakan serapan dari bahasa Inggris yang artinya hukum. Secara harfiah, definisi omnibus law adalah hukum untuk semua. Dalam bahasa yang sederhana Omnibus law diartikan sebagai regulasi atau Undang-Undang (UU) yang mencakup berbagai isu atau topik.

Istilah Omnibus Low pertama kali terdengar ke publik Indonesia tahun 2017. Wacana pembuatannya terus berkembang. Lalu saat Presiden Joko Widodo dilantik untuk periode kedua (2019 -- 2024), Presiden mengutarakan rencana pembuatan Omnibus Law tersebut sekaligus meminta dukungan politik dari DPR RI. 

Omnibus law merupakan UU baru yang memuat beragam substansi aturan yang keberadaannya mengamandemen beberapa UU sekaligus. Tujuan pembuatan omnibus law pada dasarnya adalah untuk  menyederhanakan perizinan dan regulasi berbagai bidang. Disamping itu juga untuk menarik investasi sehingga menghidupkan perekonomian nasional. 

Skema Umum Omnibus Law

Banyak yang menginterpretasikan Omnibus Law sebagai UU sapujagat karena bersifat lintas sektoral. Ada tiga hal yang menjadi sasaran pemerintah dalam pembuatan Omnibus law ini, yakni UU perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintahan Presiden Jokowi telah mengidentifikasi sedikitnya ada 74 UU yang terdampak dari Omnibus Law. Penerapan Omnibus Law diharapkan dapat memangkas birokrasi sehingga segala pengurusan administrasi, perizinan dan sebagainya lebih mudah dan cepat. 

Berbagai perundang-undangan yang sebelumnya tumpang tindih hendak dipangkas, dirubah, dan bila perlu dibuat norma baru melalui satu UU sekaligus yang dipopulerkan dengan nama Omnibus Law. 

Diharapkan, penerapannya kelak dapat menciptakan iklim investasi yang ramah melalui langkah penyederhanaan perizinan, kemudahan persyaratan, dan proses yang dipercepat bagi pelaku bisnis di Indonesia, baik domestik maupun asing. Para Investor jadi lebih mudah mengembangkan usahanya dan proses pembangunan lebih dipercepat. Dengan demikian Visi Pemerintah menjadikan Indonesia sebagai 5 (lima) besar kekuatan ekonomi dunia pada tahun 2045 dapat diwujudkan. 

Dengan memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, Omnibus Law diharapkan dapat dijadikan sebagai bentuk antisipasi atas sejumlah gejolak ekonomi yang berat di tahun ini dan tahun-tahun mendatang yang penuh tantangan. 

Sisi positif Omnibus Law Ketenagakerjaan

Omnibus Law ini sejatinya lebih banyak kaitannya dalam bidang kerja pemerintah di bidang ekonomi. Yang paling sering jadi polemik, yakni ombinibus law di sektor ketenagakerjaan yakni UU Cipta Lapangan kerja. Banyak yang menganggap keberadaannya merugikan tenaga kerja Indonesia. Namun dibalik semua itu, dampak positif dari keberadaannya tidak bisa diacuhkan. 

Salah satu sisi positif yang bisa didapatkan para pekerja dari adanya Omnibus Law adalah semakin luasnya lapangan kerja. Jika investasi lebih mudah masuk Indonesia, nantinya akan muncul perusahaan-perusahaan modal asing baru yang nantinya membutuhkan tenaga kerja lokal. Lapangan-lapangan kerja baru akan tercipta sehingga mengikis gelombang pengangguran di Indonesia. Para pekerja muda juga jadi lebih mudah mendapatkan pekerjaan. 

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada sebuah kesempatan mengatakan disinformasi terkait Omnibus Law, salah satunya adalah penghilangan upah minimum. Omnibus Law justru mengenalkan program jaminan kehilangan pekerjaan. Program itu mencakup pemberian uang saku, pelatihan vokasi, dan jaminan atau akses penempatan. Poin-poin baru tersebut telah belum diatur dalam UU no. 13 tentang Ketenagakerjaan.

Selain itu, serangan gelombang tenaga kerja asing dapat dibendung, karena Omnibus Law menerapkan aturan berlapis perekrutan tenaga kerja asing dan memperioritaskan tenaga kerja lokal. Tenaga kerja asing hanya boleh diberikan untuk jabatan tertentu yang sesuai ahlinya, sehingga ada transfer of knowledge kepada pekerja lokal.

Masih menurut Menteri Ketenagakerjaan, istirahat pekerja telah diatur dalam Omnibus Law. Yakni Dalam pasal 79 yang menyatakan bahwa perusahaan harus mengatur libur dan waktu istirahat pekerja, bukan hanya mengatur mengenai cuti tahunan saja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun