Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengawasan Orang Asing Bukan Hanya Tanggung Jawab Imigrasi

16 Desember 2021   11:49 Diperbarui: 16 Desember 2021   11:56 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Di era globalisasi yang semakin terbuka ini perjalanan manusia keluar masuk suatu negara sudah menjadi hal yang lumrah, baik untuk keperluan bisnis, mengunjungi keluarga atau kerabat, liburan dan lai sebagainya. Untuk menarik minat wisatawan Beberapa negara memberikan kemudahan untuk memasuki wilayahnya seperti kemudahan visa dan izin tinggal misalnya telah menarik banyak wisatawan

Begitu halnya dengan Indonesia, untuk menarik minat wisatawan mancanegara Pemerintah telah memberikan beberapa kemudahan diantaranya aplikasi visa pada saat kedatangan langsung di bandara dan beberapa Kerjasama bilateral maupun multilateral dengan negara lain.

Namun demikian Orang asing yang masuk harus betul betul di pilah dan dipilih dalam hal ini hanya orang asing yang menguntungkan bagi negara yang boleh masuk Indonesia. Hal ini sejalan dengan prinsip selective policy yang diterapkan Imigrasi sebagai Lembaga yang bertanggung jawab dalam keluar masuk orang asing dan pengawasannya di Indonesia.

Dalam Undang -- Undang Keimigrasian No. 6 tahun 2011 pasal 1 disebukan bahwa "Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia sertapengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara."

 

Siapa saja pihak yang berhak mengawasi keberadaan Orang Asing di Indonesia?

Pengawasan orang asing di Indonesia merupakan salah satu tugas pokok Imigrasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Salah satu kegiatan pokok keimigrasian adalah pengawasan keimigrasian yang terdapat dalam Pasal 38, 39, 40, dan 41 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pengawasan keimigrasian dilakukan terhadap warga negara Indonesia dan orang asing, dalam hal: pemberian perizinan terhadap warga negara Indonesia dan orang asing; masuk dan keluar di wilayah Indonesia, baik warga negara Indonesia maupun orang asing; keberadaan orang asing dan kegiatan orang asing.

Dalam hal pengawasan Orang Asing tentunya Imigrasi tidak dapat berdiri sendiri dan untuk melakukan penegakan hukum pada wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) secara mandiri. Oleh sebab itu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian perlu dibentuk suatu wadah yang merupakan gabungan dari instansi yang berwenang dalam mengawasi orang asing yang berada di wilayah NKRI yang selanjutnya disebut Timpora atau Tim Pengawasan Orang Asing.

Menurut Undang -- Undang No. 60 Tahun 2016 tentang Tim Pengawasan orang Asing pada Pasal 1 Ayat 2 disebutkan bahwa "Tim Pengawasan Orang Asing yang selanjutnya disebut Tim Pora adalah tim yang terdiri dari instansi dan/atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan Orang Asing". 

Apa Tujuan dibentunya Timpora?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun