Mohon tunggu...
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM
MUMUH NURMATIN ABDUL HAKIM Mohon Tunggu... Human Resources - Analis Keimigrasian Ahli Pertama Pada Kemeterian Hukum dan HAM Republik Indonesia

Memiliki background di bidang Human Resources dan Public Relation

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pengawasan Orang Asing Bukan Hanya Tanggung Jawab Imigrasi

16 Desember 2021   11:49 Diperbarui: 16 Desember 2021   11:56 86
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

"Pembentukan Tim Pora dimaksudkan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan Orang Asing di Wilayah Indonesia" (pasal 2 Undang -- Undang No. 60 Tahun 2016).

Dalam hal pembentukannya Timpora dibentuk di Tingkat Pusat dan tingkat daerah yang terdiri dari Timpora tingkat Provinsi, Kabupaten /Kota dan Timpora Tingkat Kecamatan yang dibentuk atau diperbaharui kepengurusannya setiap tahun.

Sebagai contoh untuk keanggotaan Tim Pora tingkat Kabupaten/Kota cara garis besar terdiri dari unsur Kemenkumham (Imigrasi), Kepolisian,  Kejaksaan Negeri, Pemerintah daerah, Tentara Nasional Indonesia , Badan Narkotika Nasional dan Badan Intelijen Negara. Untuk keanggotaan Tim Pora Pada jenjang selanjutnya akan lebih banyak unsur pemerintahan atau kementerian yang terlibat.

Tugas dan Fungsi Timpora

'Anggota Tim Pora mempunyai tugas memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi dan/atau Lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing'. (pasal 15 Ayat 1 UU No. 60 Tahun 2016).

Dalam pelaksanaan tugasnya Tim Pora mempunyai fungsi diantaranya untuk koordinasi dan pertukaran data dan informasi antar instansi, pengumpulan informasi dan data keberadaan Orang Asing secara berjenjang, analisa dan evaluasi terhadap data/informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengawasan Orang Asing serta membuat peta Pengawasan Orang Asing penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan Orang Asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pengawasan Orang Asing, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Tim Pora dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan Pengawasan Orang Asing.

Semoga dengan dibentuknya Timpora secara berjenjang dari tingkat kecamatan sampai pusat dapat memaksimalkan pengawasan terhadap keberadaan Orang Asing sebagaimana yang diamanatkan Oleh Undang -- Undang.

Referensi:

  • UU. No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian
  • UU No. 60 Tahun 2016 Tentang Tim Pengawasan Orang Asing

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun