Mohon tunggu...
AA AMARUDIN MUMTAZ
AA AMARUDIN MUMTAZ Mohon Tunggu... -

CEO JOMBANG CENTER OF ARABIC LEARNING STUDIES

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Milik Siapa ?

27 Juni 2015   09:07 Diperbarui: 27 Juni 2015   09:11 2478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Saya sendiri memiliki pandangan –terlepas benar tidaknya pendapat saya ini-, bahwasannya jika dana tabarru pada saat habis tempo tidak digunakan untuk kepentingan peserta asuransi syariah yang tertimpa musibah –menolong mereka-, maka baiknya dana tabarru itu dialokasikan untuk kepentingan umat dan kepentingan social yang bersifat produktif.

Alasan mengapa dana digunakan untuk kepentingan produktif bukan konsumtif (seperti langsung diberikan kepada anak yatim dan kaum dhuafa –meskipun pada dasarnya boleh-), adalah seperti filosofi memberi kail dengan memberi ikan kepada anak kecil, kira-kira lebih baik yang mana ?, dari pada langsung habis diberikan kepada janda miskin, anak yatim, maupun kaum dhuafa lain, yang kecenderungannya langsung habis dikonsumsi, lebih baik di gunakan sebagai dana produktif yang akhirnya di nikmati oleh mereka. Mungkin pendapat saya salah karena keilmuan yang belummumpuni, namun setidaknya saya mendapat satu bagian pahala karena telah berani berijtihad, hehe.

Bentuk nyata -dari pendayagunaan dana tabarru yang tidak terpakai untuk kepentingan produktif- itu beragam, diantarnya adalah:

  • Digunakan sebagai modal pendirian koperasi syariah, yang nanatinya akan menyalurkan usaha simpan pinjam, yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebagai dana bergulir untuk modal usaha kecil, sehingga dapat membantu membuka lapangan kerja, dan mengurangi angka kemiskinan.
  • Dibuatkan sebuah unit usaha mikro / makro yang prospektif –tentunya dengan pengawasan, manajemen dan bimbingan pihak pengusaha yang berpengalaman agar dapat meminimalisir kerugian- yang melibatkan kaum dhuafa sebagai pekerja sekaligus pemilik saham usaha, di mana hasil atau keuntungannya dapat dibagkan kepada mereka yang mempunyai kontribusi, atau membiayai pendidikan dan hidup anak-anak yatim.
  • Ditasharufkan dan dimergerkan ke wakaf uang untuk sebuah usaha produktif seperti perusahaan tertentu atau mendirikan koperasi syariah atau lembaga keuangan syariah seperti BMT, yang cara dan bagi hasilnya seperti pada dua contoh sebelumnya – model ketiga ini hanya merupakan modifikasi dua system sebelumnya-.

Tanggapan dan masukan dari para praktisi dan professional dan kalangan ademisi sangat saya tunggu sebagai penyempurna konsep pendayagunaan dana tabarru jika telah selesai temponya sedangkan peserta tidak ada yang mengklaimnya.

 


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun