Mohon tunggu...
AA AMARUDIN MUMTAZ
AA AMARUDIN MUMTAZ Mohon Tunggu... -

CEO JOMBANG CENTER OF ARABIC LEARNING STUDIES

Selanjutnya

Tutup

Money

Dana Tabarru’ Asuransi Syariah Milik Siapa ?

27 Juni 2015   09:07 Diperbarui: 27 Juni 2015   09:11 2478
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Masih dari referensi yang sama disebutkan bahwa, Dalam fiqih muamalah tabarru masuk ke dalam kategori akad hibah yang mencakup hadiah dan sedekah, atau hadiah. yang membedakan adalah niatnya. Jika memberikannya dengan maksud taqarrub kepada Allan maka itu adalah shadaqah. Sedangkan jika ia memberikannya dengan maksud memuliakan orang tersebut maka itu adalah hadiah. Dan jika hanya sekedar memberikan tanpa maksud memuliakan orang tersebut maka itu adalah hibah.

 

Pendapat inilah yang biasanya dipakai oleh perusahaan asuransi syariah sebagai landasan yuridis kuat yang menyatakan bahwa dana tabarru itu bukanlah milik nasabah dan tidak bias dikembalikan ke nasabah atau diminta kembali. Bahkan meurut madzhab maliki, dalam akad tabarru’ ini tidak disyaratkan adanya qabul dari penerima hibah. Namun cukup hanya dengan ijab saja dari si pemberi, maka harta/ dana yang ditabarru’kan telah berpindah kepemilikannya kepada penerima/ yang diakadkan.

 

Perusahaan asuransi syariah lebih mantap lagi dengan dukungan dalil bahwa: Pada dasarnya menarik kembali hibah yang telah diberikan kepada orang / pihak lain adalah HARAM atau tidak diperbolehkan. Rasulullah SAW bersabda: Orang yang meminta kembali sesuatu yang telah dihibahkan/ diberikan kepada orang lain, adalah sama dengan seekor anjing yang muntah kemudian memakan kembali muntahannya tersebut." (Muttafaqun Alaih). dalam hal ini pengecualian hanya pada Hibah orang tua terhadap anaknya. Rasulullah SAW bersabda; Haram bagi seorang muslim memberi sesuatu kepada orang lain kemudian memintanya kembali, kecuali pembayaran ayah kepada anaknya.

Akan tetapi apakah cukup demikian, dan dibenarkan pendapat ini ?, lalu apa bedanya asuransi syariah dengan asuransi konvensional jika sama-sama mengakuisisi dana tabarru’ ?. adakah dalil yang lebih membela nasabah asuransi syariah, dalam hal kembalinya dana tabarru mereka jika tidak terdapat klaim ?.


 

Saya lebarkan penelitian saya dengan membaca lebih banyak referensi sampai akhirnya saya menemukan dalam sebuah situs resmi perusahaan asuransi syariah yang menyatakan: catatan penting untuk diketahui semua, bahwa peserta bertabarru’ kepada sesama peserta, dan bukan bertabarru’ kepada perusahaan asuransi syariah. Nah inilah pengakuan yang saya tunggu-tunggu dari perusahaan terkait –meskipun berlawanan dengan peryataan pada paragraph diatas. jika diakui bahwa peserta bertabarru’ kepada sesama peserta, dan bukan bertabarru’ kepada perusahaan asuransi syariah, maka artinya dana itu hakikatnya bukanlah milik perusahaan asuransi syariah. bukankah demikian ?. secara logis saja –karena dalil naqlinya belum ketemu-, masa dana jaminan bersama diaku sebagai dana perusahaan ?, kan tidak fair. Pengelola kan sudah mendapatkan dana ujrah / upah dari para peserta, selain itu pengelola juga mendapat untung dari dana investasi para peserta yang diputar. Tabarru’ adalah amanah yang hendaknya diaplikasikan sesuai kesepakatan dan amanah dari pemberi amanah yakni untuk dana tolong-menolong sesame anggota, bukan untuk pengelola –karena pengelola sendiri sudah mendapatkan bagiannya, sebesar 2-3% dari dana investasi nasabah-. Dana tabarru juga tidak dapat digunakan oleh pengelola sebagai biaya operasional perusahaan.

 

Menurut hemat saya –terlepas benar tidaknya pendapat saya ini-, dana tabarru yang tidak digunakan untuk menolong sesama anggota asuransi syariah itu baiknya digunakan untuk kepentingan terutama kaum dhuafa. Mungkin pendapat saya salah karena keilmuan yang belummumpuni, namun setidaknya saya mendapat satu bagian pahala karena telah berani berijtihad, hehe.

Lalu bagaimana seharusnya dana tabarru’ itu ditasharufkan ?. nah inilah majal al-ijtihad, tempatnya berkreasi menggunakan segala macam kemampuan berpikir untuk menemukan jalan keluarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun