Banjir awal tahun 2020 menjadi berita heboh jika terjadi di kota Jakarta. Kalau melanda pedesaan sepi beritanya, seperti tidak ada apa-apa. Tapi kali ini bukan hebohnya banjir yang ingin saya kabarkan, akan tetapi PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Mungkin ada yang sudah tahu, juga ada yang belum tahu. Memang bisa kebanjiran mengajukan cuti? Bisa pengajuan cuti masuk kategori jenis cuti karena alasan penting.
Mungkin dengan alasan resiko banjir atau tidak memungkinkan untuk masuk kerja karena rumah dan kantor banjir. Untuk itu Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan cuti dengan jenis cuti alasan penting.
Pemberian jenis cuti untuk PNS ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang tata cara pemberian cuti PNS. Â Adapun jenis cuti yang diatur adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti diluar tanggungan negara.
Jika memang kondisi saat ini anda tidak memungkin untuk kerja karena dampak banjir silahkan pelajari peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata cara pemberian cuti pns dan semoga tulisan ini bermanfaat. Keadaan Banjir memang  tidak ada yang berharap, tetapi ini adalah dampak alam kita yang kurang terjaga.