Mohon tunggu...
Mulyo Hartono
Mulyo Hartono Mohon Tunggu... Guru - Guru dan Melayani Konsultan Guru Online Tanya Jawab Seputar Info Guru

Berbagi Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Terdampak Kebanjiran, PNS Bisa Ajukan Cuti Alasan Penting

3 Januari 2020   07:09 Diperbarui: 3 Januari 2020   07:43 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dampak Banjir | dokpri

Banjir awal tahun 2020 menjadi berita heboh jika terjadi di kota Jakarta. Kalau melanda pedesaan sepi beritanya, seperti tidak ada apa-apa. Tapi kali ini bukan hebohnya banjir yang ingin saya kabarkan, akan tetapi PNS yang terdampak banjir bisa mengajukan cuti. Mungkin ada yang sudah tahu, juga ada yang belum tahu. Memang bisa kebanjiran mengajukan cuti? Bisa pengajuan cuti masuk kategori jenis cuti karena alasan penting.

Sumber: tweeter @BKNgoid
Sumber: tweeter @BKNgoid
Bukan tanpa pedoman saya mengabarkan ini, sudah dikabarkan admin @BKNgoid seperti gambar diatas bahwa PNS yang  terdampak banjir bisa cuti.

Mungkin dengan alasan resiko banjir atau tidak memungkinkan untuk masuk kerja karena rumah dan kantor banjir. Untuk itu Pegawai Negeri Sipil bisa mengajukan cuti dengan jenis cuti alasan penting.

Pemberian jenis cuti untuk PNS ini berdasarkan Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 Tentang tata cara pemberian cuti PNS.  Adapun jenis cuti yang diatur adalah cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama dan cuti diluar tanggungan negara.

Jika memang kondisi saat ini anda tidak memungkin untuk kerja karena dampak banjir silahkan pelajari peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata cara pemberian cuti pns dan semoga tulisan ini bermanfaat. Keadaan Banjir memang  tidak ada yang berharap, tetapi ini adalah dampak alam kita yang kurang terjaga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun