Mohon tunggu...
Mula Efendi Gultom
Mula Efendi Gultom Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Humanis, Loyalis dan Profesional

Lahir di Pancurbatu Deliserdang

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Siapa yang Boleh Menjadi Kepala Daerah di Indonesia?

6 Maret 2020   13:30 Diperbarui: 10 Maret 2020   10:30 146
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia dikenal dengan keluhuran budinya sejak jaman dahulu, lazim disebut memiliki "adat ketimuran" dimana tata kramanya penuh sopan santun. Ada beraneka ragam adat budaya diseluruh Indonesia yang berbeda beda yang pada dasarnya memberi penghormatan kepada sesama manusia, kepada leluhur dan kepada alam.

Namun perlu kita sadari, sejarah Indonesia juga dihiasi dengan perebutan kekuasaan yang penuh intrik menjatuhkan dalam memperebutkan kekuasaan. Pada masa kemerdekaan saja, ada golongan yang diutamakan dalam lingkaran kekuasaan tersebut seperti orde lama, orde baru dan terakhir Reformasi.

Sebagai contoh Indonesia merdeka dengan tebusan seluruh rakyat Indonesia tua muda, kaya miskin dari kota atau ndeso tetapi untuk menjadi kepala daerah kog tidak bisa dari seluruh lapisan masyarakat?

Mantan Kapolri Tito Karnavian yang menjadi Menteri Dalam Negeri dalam suatu wawancara berujar " Untuk menjadi Bupati kalau nggak punya Rp30M, nggak berani. Gubernur lebih lagi, kalau ada yang mengatakan nggak bayar, nol persen, saya pengen ketemu orangnya," Ujarnya(Vivanews 18/11/2019).

Aturan menyatakan bahwa semua warganegara berhak untuk menjadi kontestan dalam pencalonan pemilihan kepala daerah, namun proses perjalanan menuju kursi kepala daerah yang menguras dana hingga Rp30 miliar lah yang membatasi masyarakat Indonesia, siapa yang mampu menyediakan mahar politik sebesar itu ?

Siapakah warga Negara Indonesia yang memiliki Dana sebesar itu ?

PNS dengan gaji dan tunjangan lebih kurang Rp6 juta diawal karir dan Rp15 juta mendekati  masa pensiun. Bila diambil rata-rata gaji Rp11 juta dengan 30% dapat ditabung selama 20 tahun maka PNS tersebut akan memiliki dana Rp792 juta mendekati ujung karirnya.

TNI dengan gaji dan tunjangan yang tidak jauh berbeda dengan PNS atau ASN.

Pengusaha hanya dengan pendapatan bersih Rp125 juta keatas perbulannya selama 20 tahun yang dapat memiliki dana sebesar kebutuhan tersebut. Itupun dengan dana tersebut belum tentu mau mempertaruhkan dana sebesar itu untuk jabatan yang belum pasti. Apakah seorang tukang kayu perabot memiliki dana sebesar itu ?

Petani berdasi yang saat ini   yang memiliki lahan ribuan hektar untuk memiliki dana sebesar tersebut ada berapa orang ? apa lagi petani tradisional ?

Satu-satunya jalan untuk memenuhi kemampuan finansial melangkah maju dalam pertarungan politik menjadi kepala daerah adalah berkolaborasi dengan pihak swasta. Artinya, pihak swasta memiliki kekuatan dalam bersinergi memuluskan perjalanan calon kepala daerah yang berpihak kepada mereka.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun