Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rumah Sakit Dua Jalur Curup dan Keluhan Masyarakat

20 Juli 2022   11:37 Diperbarui: 20 Juli 2022   14:53 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrated By: Pemkab Rejang Lebong

Sekilas Info Batas Wilayah Kabupaten Kepahiang dan Lebong

Sebagai kabupaten pemekaran yang baru dari kabupaten Rejang lebong sebelum menjadi kabupaten sendiri, Kepahiang dan Lebong adalah merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong. 

Tepatnya pada tanggal 7 Januari 2004 kabupaten Kepahiang resmi terbentuk menjadi kabupaten yang baru, dan kabupaten Lebong setahun lebih awal ditetapkan dari Kepahiang yakni pada tanggal 18 Desember 2003.

Dengan dasar hukum UU No. 39 Tahun 2003 tentang pembentukan dua kabupaten, kabupaten Lebong dan kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu. 

Dan prihal tapal batas wilayah telah dituangkan dalam pasal 6 ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut;

Batas Wilayah Kabupaten Lebong

  1. di utara berbatasan dengan Kabupaten Surolangun Provinsi Jambi;
  2. di timur berbatasan dengan Kabupaten Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan;
  3. di selatan berbatasan dengan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong dan Kecamatan Lubuk Durian Kabupaten Bengkulu Utara; dan
  4. di barat berbatasan dengan Kecamatan Padang Jaya, Kecamatan Giri Mulya, Kecamatan Ketahun, Kecamatan Napal Putih, dan Kecamatan Putri Hijau Kabupaten Bengkulu Utara.

Batas Wilayah Kabupaten Kepahiang

  1. di utara berbatasan dengan Kecamatan Curup, Kecamatan Sindang Kelingi, dan Kecamatan Padang Ulak Tanding Kabupaten Rejang Lebong;
  2. di timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
  3. di selatan berbatasan dengan Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Utara; dan
  4. di barat berbatasan dengan Kecamatan Pagar Jati Kabupaten Bengkulu Utara dan Kecamatan Bermani Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

Kepemilikan RSUD Curup Dua Jalur, Siapakah yang berhak memilikinya?

Ilustrated By: garnesia.com
Ilustrated By: garnesia.com
Setelah pemekaran, berpisah dari kabupaten induk Rejang Lebong. Permasalahan aset kepemilikan rumah sakit dua jalur tepatnya di kecamatan Merigi, status jelas (sah) pemilikan. Bukan klaim-klaiman dari pemda masing-masing.

Secara adminsitratif dan kewilayaan termasuk bagian daerah Kepahiang. Selama ini menjadi permasalahan yang berlarut-larut antara dua kabupaten, Rejang Lebong dan Kepahiang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun