Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Rumah Sakit Dua Jalur Curup dan Keluhan Masyarakat

20 Juli 2022   11:37 Diperbarui: 20 Juli 2022   14:53 760
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrated By: Pemkab Rejang Lebong

Jika mencermati dasar hukum UU No. 39 Tahun 2003, versi awamologi penulis.

Prihal ketentuan peralihan aset telah disinggung dalam pasal 15 ayat  (1) Bupati Rejang Lebong menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Lebong dan Pemerintah Kabupaten Kepahiang hal.

Khususnya terdapat pada pernyataan/penegasan point b dan c;

Point b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong yang berada dalam wilayah Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang;  

Point c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang; 

Sedangkan teknis pelaksanaan penyelsaian permasalahan ini campur pihak berkaitan diharapkan menemukan jalan keluar yang solutif. 

Agar jelas titik temu jalan keluarnya dari kedua belah pihak. Damai tentunya. Diharapkan dukungan pemerintahan provinsi dan Menteri dalam negeri, seperti dalam tercatut pada pasal 15 ayat 2 dan 3;

  1. (2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh Gubernur Bengkulu dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Lebong dan Penjabat Bupati Kepahiang. 
  2. (3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Mengapa artikel ini penulis agit tidak terlepas dari status kepemilikan dari rumah sakit dua jalur yang jelas. 

Dan tidak menjadi permasalahan berulang-ulang, polemik dari dua kabupaten yang mempertanyakan status kepemilikan. Dalam rebutan aset tersebut.

Dengan adanya keputusan yang bersifat permanen, bukan kesepakatan yang bersifat sementara namun esok lusa ribut kembali.

Meski telah disepakati oleh dua kabupaten ini, aset rumah sakit dua jalur jatuh ke tangan Rejang Lebong meski status wilayah berada di kabupaten Kepahiang. Dan diketahui/difasilitasi pemrov Bengkulu yang lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun