Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

WNA di Mata WNI, Mereka Juga Warga Negara Indonesia

25 Januari 2021   21:33 Diperbarui: 25 Januari 2021   21:41 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

b. Penduduk yang bukan warganegara (orang asing) hubungannya hanyalah selama yang bersangkutan bertempat tinggal dalam wilayah tersebut.

Hak dan Kewajiban Warganegara Indonesia

Dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ada beberapa hak yang dengan tegas dinyatakan dalam salah satu pasalnya. Ada juga beberapa hak yang diatur lagi dengan UU;

Pasal 27 ayat 1, segala warganegara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan....

Pasal 27 ayat 2, tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

Pasal 28 kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan UU.

Pasal 29 ayat 2, negara menjamin tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu.

Pasal 30, tiap-tiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara.

Pasal 31, tiap-tiap warganegara berhak mendapatkan pengajaran.

Isu dan Permasalahan Kewarganegaraan

Permasalahan kewarganegaraan erat hubunganya dengan persoalan identitas seseorang sebagai warganegara oleh negaranya. Bentuk pengakuan akan keberadaan seseorang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun