Mohon tunggu...
Ibra Alfaroug
Ibra Alfaroug Mohon Tunggu... Petani - Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

Buruh Tani (Buruh + Tani) di Tanah Milik Sendiri

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Tradisi Musyawarah "Mnok Kutei" Menjelang Acara Hajatan dalam Suku Rejang

28 Desember 2020   07:06 Diperbarui: 28 Desember 2020   07:42 404
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kebudayaan.kemendikbud.go.id

Tradisi Musyawarah "Mnok Kutei" Menjelang Acara Hajatan dalam Suku Rejang

Keragaman budaya nusantara merupakan bentuk kekayaan Nasional. Yang mesti dijaga, dilindungi serta diwariskan kepada generasi selanjutnya. Secara konstitusi telah dijamin negara di pasal 32 UUD 1945.

"Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budaya".

Legitimasi hukum perlindungan budaya dalam undang-undang memberikan hak yaitu kebebasan setiap masyarakat dalam menjalankan, melaksanakan, memelihara bahkan melestarikan kebudayaan yang dimiliki. Pusaka leluhur yang tidak ternilai harganya.

Bahkan Negara memberikan ruang kebebasan untuk memajukan budaya lokal menjadi kebudayaan nasional. Serta tidak melarang masyarakat tetap berpegang teguh pada nilai-nilai luhur yang mulia.


Sebagai Bangsa yang besar sangat pantas bagi Negara mempertahankan dan mendukung khasanah budaya lokal. Dalam artian kekayaan budaya adalah aset yang mesti dibanggakan kepada bangsa lain. Kekayaan budaya merupakan kearifan intelektual.

Dikenal sebagai Bangsa yang majemuk, terdiri dari ribuan suku, perbedaan keyakinan/kepercayaan, ras dan antar golongan. Sudah barang tentu memiliki perbedaan budaya, adat Istiadat satu sama lain bukan.

Keberagaman ini secara tidak langsung juga memberikan warna dalam berbangsa bernegara. Dan baik untuk dijadikan obyek wisata menarik wisatawan luar negeri mengenali ini loh Indonesia. Ciri khas yang eksotik setiap daerah menonjolkan budaya sebagai ikon setiap dalam mengenalkan ke mancanegara dan serta obyek destinasi yang menarik.

Kembali pada konteks budaya disetiap daerah dengan daerah lainnya sudah barang pasti memiliki adat istiadat. Yaitu tradisi/kebiasaan yang mesti dan sering dilaksanakan. Dan bisa dipastikan beragam/berbeda.

Dengan kata lain ada acuan/pedoman yang wajib dipatuhi masyarakat. Sebagai sumber hukum yang mengatur tata cara hidup bermasyarakat. Yang tertuang dalam adat istiadat.

Dalam hal ini suku Rejang juga telah memiliki tata cara itu yakni aturan yang berkaitan dengan tata kehidupan. Dan dijadikan pijakan yang berlaku secara turun temurun. Generasi ke generasi.

bengkulu.kemenag.go.id
bengkulu.kemenag.go.id
Istilah  Rejang Mnok Kutei itu?

Kebiasaan ini sudah ada dari zaman tetua/leluhur orang Rejang. Yang mana kebiasaan bermusyawarah dilakukan berhubungan dengan suatu rencana acara bersifat hajatan.

Kegiatan ini sering berupa rencana pernikahan, rencana Aqiqah anak, rencana syukuran menunggu rumah baru, syukuran bayi lahir dalam bahasa Rejang "min cupik mai bioa", syukuran adanya Nazar, syukuran pulang kampung yang dikenal dengan istilah balik do'a kekampung halaman/balik ke tanah asal.

Adapun sebelum diadakannya acara"Mnok Kutei" biasanya dilaksanakan kumpul kerabat terdekat terlebih dahulu. Keluarga terdekat dari satu Bapak/ibu, kemenakan, keluarga satu nenek  dan satu poyang. Membahas maksud dan tujuan. Misalnya tentang pernikahan.

Mulai dibahas siapa mempelainya, rencana lamarannya, kapan antarannya bahkan maharpun dibahas didalam tataran internal keluarga terlebih dahulu. Dan tidak bersifat formal.

Dan biasanya disetiap keluarga besar pun pasti barang tentu ada sosok yang di tuakan. Yang nanti akan menyampaikan wejangan lalu hasil diputuskan secara bersama. Dan ahli rumah/yang punya rencana acara mesti taat melaksanakan keputusan kerabat.

Setelah rampung hasil musyawarah internal di atas. Maka mulai acara selanjutnya yaitu acara "mnok kutei". Dengan kapasitas undangan hadir musyawarah bukan kalangan kerabat namun masyarakat umum di kisaran tempat tinggal. Dan cenderung dihadiri lelaki yang telah berkeluarga serta orang tertentu sesuai dengan undangan.

Tapi unsur dari kepala desa beserta perangkatnya, perangkat Agama, Tokoh Masyarakat, tetangga rumah, Badan Musyawarah Adat Desa (BMA), merupakan unsur penting yang mesti diundang. Secara kapasitas dan kewenangan di desa.

Kegiatan ini pun tergolong resmi dalam artian susunan kegiatan sangat formal. Dipandu protokol dan disusun seperti lazimnya acara formal.  Diawali pembukaan, kata sambutan, doa, dan penutup. Dan sesi musyawarah.

Secara garis besarnya yang dibahas dalam "Mnok Kuteu" adalah;

Pertama, menyampaikan maksud dan tujuan dari sang ahli rumah. Disertai penjelasan hasil musyawarah keluarga sebelumnya. Bentuk acara. Tanggal acara yang telah disepakati. Yang diinginkan.

Kedua, ahli rumah memberikan kepercayaan penuh kepada majelis memandu musyawarah dalam membentuk susunan acara nanti dihari H. 

Sekaligus membentuk susunan kepanitiaan yang akan mengurus/membantu menyukseskan acara nantinya. 

Adapun nama-nama dalam susunan kepanitian dan apa tugas yang lazim dikerjakan.

1. Tuwei Kerjo. Yang bertugas mengatur alur       kerja di hari acara, seperti membuat panggung atau memasang tenda. 

2. Tuwei Kutei. Yang bertugas dalam adat bagaimana kebiasaan adat pada waktu acara. Menjemput mempelai misalnya. Menerima bakul siri adat.

3. Tuwei Batin. Yang dituakan yang kadang sebagai penyambut tamu undangan.

4. Tuwei Sudut. Biasanya petugasnya wanita yang bertugas menerima dan menjaga pemberian tetamu. Misalnya Pemberian tetamu seperti Ayam. Dia yang menerima .

5. Tuwei Bujang. Dilakukan seorang Bujang, yang bertugas dalam melayani tamu yang berusia sama. Baik tamu keluarga maupun mempelai. 

6. Tuwei Smulen. Sama dengan Bujang tapi ke wanitanya.

7. Panggung lapen. Biasanya ibuk-ibuk yang bertugas mengatur masalah sayur, makanan hari acara.

8. Panggung Jadeak. Bertugas membuat makanan kue dihari acara.

9. Anak Stamang.  Merupakan menantu laki-laki dalam keluarga. Bertugas membantu pekerjaan di dapur. Mulai memotong ayam, masak air, menanak nasi, hinggamembuat air kopi. Menantu perempuan lebih ke bersih dirumah serta tukan cuci piring di hari acara.

10. Bagian pinjam meminjam. Biasa ahli keluarga yang bertugas mencatat barang yang dipinjam. Misalnya kursi pinjaman tenda kelompok, kursi kelompok dan sebagainya.

11. Bagian penerangan dan kelancaran air. Yang bertugas dibidang perlampuan dan perairan.

12. Bagian keamanan. Biasanya linmas/hansip desa. Bertugas menjaga ketertiban. Parkir dan lalu linyas dijalan.

Dan apabila telah terbentuk kepanitiaan dalam acara "Mnok Kutei" biasanya diakhiri dengan jamuan makan-makan. Yang memang telah disiapkan oleh ahli rumah. 

Yang terakhir adalah "Bekadeak" dalam bahasa Rejang. Yaitu menyampaikan undangan acara kepada orang lain apakah seluruh masyarakt desa, sanak kerabat di kampung sebelah dan dekat Family nun jauh di tanah seberang.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun