Wakaf kian hari kian menarik untuk difahami dan diamalkan karena mengandung manfaat yang besar dan berkesinambungan. Detail tentang Wakaf sangat membuka fikiran bahwa beragam jenis yang bisa diwakafkan dan beragam cara bisa dikembangkan dalam mengelola Wakaf agar produktif, baik secara nilai pokok Wakaf maupun nilai manfaatnya bagi mauquf 'alaih khususnya dan masyarakat umumnya. Nilai pokok Wakaf tidak boleh berkurang sedikitpun, bila berkurang menjadi tanggungjawab Nadzir (penerima/pengelola Wakaf) untuk menyempurnakan nilai pokok Wakaf. Nilai pokok Wakaf harus bertambah dan meningkat dari waktu ke waktu dengan cara mengelola dan mengembangkannya sehingga dengan bertambah dan meninkatnya nilai pokok Wakaf, maka akan semakin bertambah dan meningkat pula nilai manfaat yang bisa dinikmati oleh mauquf 'alaih (penerima manfaat Wakaf).
Menurut UU No 41 Tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif (pemberi Wakaf) untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syari'ah. Dari definisi ini dapat difahami bahwa Wakaf itu bisa bersifat permanen dan bisa berdurasi jangka waktu (muwaqqot). Wakaf permanen artinya bahwa sejak Wakif menyerahkan sebagian harta benda miliknya kepada nadzir dengan ikrar lepas untuk selamanya, maka sampai kiamat, harta benda Wakaf itu tidak kembali menjadi miliknya. Sedangkan Wakaf berdurasi jangka waktu (muwaaqot) adalah Wakif menyerahkan sebagian harta benda miliknya dengan ikrar bahwa harta bendanya diserahkan kepada nadzir untuk dikelola dan dimanfaatkan hasilnya dalam kurun waktu tertentu, misalnya 5 tahun. Sehingga setelah 5 tahun berjalan, harta benda Wakaf itu bisa kembali menjadi milik Wakif.
Wakaf berdurasi jangka waktu (muwaqqot) ini menjadi sangat menarik karena bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja, sangat fleksibel dan bikin enjoy, terlebih bila berwakaf dalam bentuk uang tunai, saham, surat berharga dan sejenisnya. Sebagaimana dimaklumi sejak tahun 2002, Majelis Ulama Indonesia melalui Fatwa no. 2 tahun 2002 telah berfatwa bahwa Wakaf Uang itu dibolehkan. Pengertian Wakaf uang tersebut juga termasuk saham, surat berharga, sukuk dan sejenisnya. Fatwa ini telah memberikan ruang yang lebih terbuka dan luas bagi masyarakat untuk berwakaf setiap saat dan menjadikannya habit mulia yang sangat besar manfaatnya bagi lingkungan. Setiap muslim, muda atau tua, kaya atau tidak kaya bisa berwakaf sejumlah uang tunai kepada nadzir untuk dikelola dan dikembangkan dalam kurun waktu tertentu, dimana hasil dari pengelolaan uang Wakaf itu dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum, seperti pemberdayaan ekonomi, pendidikan, kesehatan, fasilitas keagamaan dan lain-lain. Wakaf uang ini sebaiknya diserahkan kepada Nadzir yang berbentuk institusi/lembaga alias bukan perorangan agar lebih profesional, amanah, akuntabel dan transparan.
Fleksibitas Wakaf uang ini seyogyanya disosialisasikan dengan baik kepada seluruh lapisan masyarakat agar difahami dan menjadi daya tarik bagi siapapun untuk mengamalkannya, menjadi kebiasaan prilaku mulia setiap muslim dalam menafkahkan hartanya di jalan Allah SWT. Untuk menjadi kebiasaan itu memang tidak mudah dan sangat membutuhkan latihan sungguh-sungguh yang terus menerus dan waktu yang lama. Hujjatul Islam, Imam Al Ghozali dalam kitabnya Ihya 'Ulumuddin menjelaskan bahwa Kebiasaan itu adalah :
- Haal yang Menetap: Akhlak adalah kondisi jiwa yang sifatnya permanen, bukan perbuatan sesaat.Â
- Mudah Dilakukan: Kebiasaan atau akhlak terbentuk ketika suatu tindakan dilakukan secara spontan dan tanpa berpikir panjang karena sudah menjadi tabiat.
Dan proses pembentukan kebiasaan itu memiliki beberapa tahapan penting, yaitu Pertama, bermula harus ada lintasan fikiran (haditsunnafsy) yang mengarah kepada kebaikan atau keburukan. Kedua, Kecenderungan yaitu lintasan yang berulang akan menumbuhkan keinginan untuk melakukan satu hal, Ketiga, Kecenderungan akan menumbuhkan tekad dan cita-cita yang kuat untuk mewujudkan hal itu. Keempat, melalui tahapan-tahapan itu prilaku yang sesuai dengan kebiasaan terbentuk dan terus berlanjut.
Sudah saatnya kebiasaan berwakaf uang mulai digerakkan oleh setiap muslim sesuai kemampuan masing-masing dan dalam kesempatan seperti apapun karena menyadari manfaatnya yang sangat besar bagi kemaslahatan umum dan kesejahteraan umat. Wakaf uang adalah kekuatan hebat dalam membangun kepercayaan diri, membangun kebahagiaan, membangun kesejahteraan yang berdampak positif bagi kemakmuran bangsa dan negara yang lebih bermartabat. Dengan berwakaf uang, siapapun bisa !
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI