Seperti tulisan saya sebelumnya, ini sekadar informasi, masih berkisar tentang pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).
Berharap, mudah-mudahan ini berfaedah, baik untuk jemaah Kompasianer, maupun jemaah pembaca yang lainnya di luar sana. Apalagi yang punya sanak saudara yang berencana akan menikah dalam beberapa bulan ke depan.
Seluruh wilayah di Indonesia, mau zona merah virus corona, atau tidak pun, acara yang mengundang kerumunan dan konsentrasi massa dalam jumlah besar, termasuk resepsi pernikahan, sudah tidak diperkenankan.
Akad nikah dalam dua minggu terakhir masih dilayani oleh KUA. DI luar itu, pelayanan pada KUA secara umum lewat tatap muka sudah ditiadakan (moratorium) sementara. Kerja dari rumah.
Akad nikah terpaksa tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kebijakan dan prosedur ketat. Yang hadir dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang, harus menggunakan masker dan sarung tangan, disediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan tes suhu tubuh.
Baca juga:Â Tidak Perlu Resah, Ini Kebijakan Bagi yang Mau Nikah di Tengah Pandemi Covid-19Â
Dalam dua minggu ke depan, apakah masih seperti itu kebijakannya? Mengingat penyebaran virus corona belum mau mereda, bahkan makin meningkat dan merajalela. Tapi tampaknya, masih. Dengan catatan, mengikuti prosedur dan kebijakan yang ketat tadi.
Untuk upaya mengurangi dan memutus rantai penyebarannya, maka dilakukan kebijakan memperpanjang kerja dari rumah (WFH) sampai dengan 21 April 2020 untuk kebijakan Kementerian Agama, dan 19 April 2020, untuk wilayah DKI Jakarta, yang notabene adalah wilayah zona merah virus corona.
Baca juga : Dilema Penghulu KUA Ketika Tidak Lockdown CoronaÂ
Tampaknya (kemungkinan besar) Covid-19 belum mau pergi sampai waktunya umat Islam melakukan ibadah puasa dan berlebaran.