Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Atas Nama Covid-19, Daftar Nikah di KUA Tetap Dilayani Secara Daring

1 April 2020   20:03 Diperbarui: 2 April 2020   18:43 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi suasana sesaat setelah prosesi akad nikah dilaksanakan. Tampak pasangan pengantin menandatangani akta nikah | foto: Dokumentasi Pribadi

Seperti tulisan saya sebelumnya, ini sekadar informasi, masih berkisar tentang pelayanan nikah di Kantor Urusan Agama (KUA).

Berharap, mudah-mudahan ini berfaedah, baik untuk jemaah Kompasianer, maupun jemaah pembaca yang lainnya di luar sana. Apalagi yang punya sanak saudara yang berencana akan menikah dalam beberapa bulan ke depan.

Seluruh wilayah di Indonesia, mau zona merah virus corona, atau tidak pun, acara yang mengundang kerumunan dan konsentrasi massa dalam jumlah besar, termasuk resepsi pernikahan, sudah tidak diperkenankan.

Akad nikah dalam dua minggu terakhir masih dilayani oleh KUA. DI luar itu, pelayanan pada KUA secara umum lewat tatap muka sudah ditiadakan (moratorium) sementara. Kerja dari rumah.

Akad nikah terpaksa tetap dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 dengan memperhatikan kebijakan dan prosedur ketat. Yang hadir dibatasi, tidak boleh lebih dari 10 orang, harus menggunakan masker dan sarung tangan, disediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer), dan tes suhu tubuh.

Baca juga: Tidak Perlu Resah, Ini Kebijakan Bagi yang Mau Nikah di Tengah Pandemi Covid-19 

Dalam dua minggu ke depan, apakah masih seperti itu kebijakannya? Mengingat penyebaran virus corona belum mau mereda, bahkan makin meningkat dan merajalela. Tapi tampaknya, masih. Dengan catatan, mengikuti prosedur dan kebijakan yang ketat tadi.

Untuk upaya mengurangi dan memutus rantai penyebarannya, maka dilakukan kebijakan memperpanjang kerja dari rumah (WFH) sampai dengan 21 April 2020 untuk kebijakan Kementerian Agama, dan 19 April 2020, untuk wilayah DKI Jakarta, yang notabene adalah wilayah zona merah virus corona.

Foto: kanwil kemenag dki jakarta
Foto: kanwil kemenag dki jakarta
Masih bersyukur, dan ada hikmahnya, paling tidak untuk pelayanan di KUA, musibah wabah virus corona ini datang jelang Bulan Ramadan. Karena lazimnya sepi dan hampir tidak ada yang melakukan akad nikah di bulan itu.

Baca juga : Dilema Penghulu KUA Ketika Tidak Lockdown Corona 

Tampaknya (kemungkinan besar) Covid-19 belum mau pergi sampai waktunya umat Islam melakukan ibadah puasa dan berlebaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun