Mohon tunggu...
Muis Sunarya
Muis Sunarya Mohon Tunggu... Lainnya - Menulis tentang filsafat, agama, dan budaya

filsafat, agama, dan budaya

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Artikel Utama

Tidak Perlu Resah, Ini Kebijakan Bagi yang Mau Nikah di Tengah Pandemi Covid-19

23 Maret 2020   10:47 Diperbarui: 25 Maret 2020   14:28 3655
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
instagram penghulu / foto Ahmad Thoha


Hari-hari ini, dunia seakan terhenti. Bumi seolah menjadi saksi. Kehidupan terinterupsi. Karena terusik dan tercabik-cabik pandemik virus corona.

Tapi bagaimanapun, tetap harus tenang. Tidak boleh panik. Sambil terus ikhtiar dan upaya melawan "musuh" tak kasat mata tapi nyata ini, dan yang penting tidak boleh menyerah.

Dalam kondisi seperti ini, kuncinya adalah saling kerja sama, dan saling menjaga. Kita sama, dan kita pasti bisa. Tepis ego masing-masing. Pentingnya satu komando, dan satu kata. Jangan menambah kegaduhan baru.

Kebijakan Bagi yang Mau Nikah

Pandemi virus corona berimbas ke mana-mana. Hampir segala aspek kehidupan sehari-sehari kena dampaknya. Salah satunya bagi yang mau nikah. Pelayanan pernikahan di KUA, mau tidak mau, harus menyesuaikan dengan kondisi yang ada.

Bagi yang mau nikah, jangan khawatir. Tidak perlu resah. Walaupun rencana awal akad nikah dan resepsinya akan dilangsungkan di gedung. Kemudian, terpaksa dibatalkan oleh pengelola gedung, karena sesuai kebijakan pemerintah. 

Jaga jarak sosial, kontak langsung, pakai masker, cuci tangan dengan sabun atau pembersih tangan, dan menghindari keramaian atau konsentrasi massa pada ruang dan waktu bersamaan. Nikah itu akhirnya, apalagi dalam kondisi seperti ini, yang penting sah, bukan wah. 

Untuk itu, KUA tetap akan melayani, dengan catatan dan pengecualian. Harus mengikuti dan menyesuaikan dengan prosedur dan kebijakan pemerintah, dalam hal ini, melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI. 

Inilah kebijakan dalam pelaksanaan akad nikah. Baik itu pelaksanaan akad nikahnya di kantor KUA, maupun di luar kantor KUA.

Dibatasi bagi yang akan menghadiri akad nikah, tidak lebih dari 10 orang. Harus memakai masker. Khusus untuk petugas KUA atau penghulu, wali nikah, dan calon pengantin, selain harus menggunakan masker, juga sarung tangan (handscoon).

https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1241196184607154182?s=09
https://twitter.com/Kemenag_RI/status/1241196184607154182?s=09
Terlebih dulu, membasuh tangan dengan sabun atau pembersih tangan (hand sanitizer). Kalau bisa dilakukan cek suhu badan sebelum masuk ruang akad nikah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun