Mohon tunggu...
Muhamad Sulaiman
Muhamad Sulaiman Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Ilmu Politik, Universitas Muhammadiyah Jakarta.

Aku berpikir maka aku menulis.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pancasila sebagai Konsensus

1 Juni 2020   13:30 Diperbarui: 1 Juni 2020   13:42 6153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

3. Mohammad Yamin

4. KH Wahid Hasyim

5. A.A Maramis

6. Otto Iskandar Dinata

7. Sutardjo Kartohadikusumo

 8. Mohammad Hatta

Hasil dari pembentukan panitia tersebut adalah untuk menampung aspirasi yang berkembang pada saat persidangan dan kemudian panita tersebut membentuk  panitia 9 yang bertugas untuk merumuskan dan bertanggung jawab atas dasar negara dengan mempertimbangkan segala usulan yang berkembang pada saat sidang BPUPKI.

Panitia sembilan bersidang pada tanggal 22 Juni yang biasa disebut juga sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), dalam persidangan tersebut menghasilkan kesepakatan yang menegaskan dalam konsensus perdana para pendiri bangsa menyebutkan 7 Penggalan kata tambahan Ketuhanan "Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Rumusan tersebut pun bertahan sampai persidangan BPUPKI yang kedua, bahkan sampai diproklamrikannya kemerdekaan Indonesia 7 penggalan kata tersebut tetap ada, namun sore hari setelah proklamasi kemerdekaan dibacakan terdapat tokoh dari Timur yang menghadap Soekarno dengan maksud untuk menghilangkan 7 kalimat kata tersebut atas pertimbangan masyarakat timur yang notabene nya mereka bukan pemeluk agama Islam agar tidak terjadi polemik, kemudian Soekarno membicarakan dengan Moh Hatta.

Setelah itu Moh Hatta menemui tokoh Islam yang saat itu diwakilkan Ki Bagus Hadikusumo, KH Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo dan Teuku Hasan. Awalnya terjadi perdebatan yang cukup pelik terutama Ki Bagus Hadikusumo, namun pada akhirnya kesemua tokoh bersedia menyepakati usulan tersebut dengan mempertimbangkan situasi dan urgensi bangsa pada saat itu dan pada keesokan harinya ketujuh kata tersebut dihilangkan dalam sidang PPKIi, dengan kata lain moment tersebut menjadi konsensus yang kedua dan kesepakatan tersebut yang sampai kini masih tetap dioperasionalkan.

Babak panjang persoalan bangsa dan pancasila merupakan manifestasi dari konsensus para The Founding of Father bangsa ini, untuk itu upaya selanjutnya yang semestinya dilakukan pasca kemerdekaan adalah proses penyemaian dan merawat persatuan dan kesatuan bangsa agar tercapainya proses pembangunan yang maju baik dari sudut pandang Politik, SDM, Hukum, maupun Ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun