Mohon tunggu...
Muh Sholeh
Muh Sholeh Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Sosiologi Hukum terhadap Masyarakat dan Fungsi Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

9 Desember 2022   20:09 Diperbarui: 9 Desember 2022   20:24 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

1. Berikan analisis terhadap efektivitas hukum dalam masyarakat, apa saja syaratnya.


     Efektivitas hukum dalam masyarakat menurut kami dipengaruhi juga oleh peran manusia melihat dari sudut pandang hukum progresif. Sosiologi hukum dan kemudian antropologi hukum yang membuka mata kita terhadap peran manusia dalam berhukum. Hukum yang oleh para positivis dilihat sebagai teks dan mengeliminasi faktor serta peran manusia, mendapatkan koreksi besar dengan menempatkan peran manusia tidak kurang dari posisi sentral.

Hukum dapat efektiv di dalam masyarakat apabila ada suatu aturan yang jelas mengatur, ada penegak hukum sebagai wasit agar aturan tersebut berjalan sebagaimana mestinya, adanya prasarana yang mendukkung, dan adanya warga masyarakat yang menjalankan aturan tersebut. Hukum di dalam masyarakat tidak akan efektiv apabila masyarakat tidak dapat menerima hukum itu sendiri, ini berarti hukum harus tumbuh dan berkembang sesuai dengan apa yang terjadi di dalam masyarakat.

Adapun 5 Pendapat Clerence J Dias tersebut dijelaskan oleh Marcus Priyo Guntarto
Sebagai berikut, terdapat 5 (lima) syarat bagi effektif tidaknya satu sistem hukum
Meliputi:

1.Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
2.Luas tidaknya kalangan didalam masyarakat yang mengetahui isi aturan-aturan yang bersangkutan.
3.Efisien dan efektif tidaknya mobilisasi aturan-aturan hukum dicapai dengan bantuan aparat administrasi yang menyadari melibatkan dirinya kedalam usaha mobilisasi yang demikian, dan para warga masyrakat yang terlibat dan merasa harus berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.
4.Adanya mekanisme penyelesaian sengketa yang tidak hanya harus mudah dihubungi dan dimasukan oleh setiap warga masyarakat, akan tetapi harus cukup effektif menyelesaikan sengketa.
5.Adanya anggapan dan pengakuan yang cukup merata di kalangan warga masyarakat yang beranggapan bahwa aturan-atauran dan pranata-pranata hukum itu memang sesungguhnya berdaya mampu efektif.

2.  Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?
     

Pendekatan sosiologis dalam memahami agama dapat dipahami karena banyak sekali ajaran agama yang berkaitan dengan masalah sosial. Jalaludin Rakhmat telah menunjukkan betapa besarnya perhatian agama yang dalam hal ini adalah Islam terhadap masalah sosial. Adapun sosiologi agama mempelajari bagaimana agama mempengaruhi masyarakat, dan boleh jadi agama maysrakat mempengaruhi konsep agama. Pendekatan sosiologi memiliki peranan yang sangat penting dalam usaha untuk memahami dan menggali makna-makna yang sesungguhnya dikehendaki oleh alQur'an. 

Selain disebabkan oleh Islam sebagai agama yang lebih mengutamakan hal-hal yang berbau sosial dari pada individual yang terbukti dengan banyaknya ayat al-Qur'an dan Hadis yang berkenaan dengan urusan muamalah (sosial), hal ini juga disebabkan banyak kisah dalam al-Qur'an yang kurang bisa dipahami dengan tepat kecuali dengan pendekatan sosiologi.

      Setidaknya ada lima bentuk dalam studi hukum Islam yang dapat menggunakan pendekatan sosiologi, yakni meliputi:

1.Studi tentang pengaruh agama terhadap perubahan masyarakat. Studi Islam dalam bentuk ini mencoba memahami seberapa jauh pola-pola budaya masyarakat (seperti menilai sesuatu itu baik atau buruk) berlandaskan pada nilai-nilai agama, atau seberapa jauh struktur masyarakat (seperti supremasi kaum lelaki) berpangkal pada ajaran tertentu suatu agama, atau seberapa jauh perilaku masyarakat (seperti pola konsumsi atau berpakaian masyarakat) berpangkal pada ajaran tertentu dalam suatu agama;
2.Studi tentang pengaruh struktur dan perubahan masyarakat terhadap pemahaman ajaran agama atau konsep keagamaan, seperti letak geografis antara Basrah dan Mesir melahirkan qaul qadim dan qaul jadid oleh Imam SyafiI atau bagaimana fatwa yang dilahirkan oleh ulama yang dekat dengan penguasa tentu berbeda dengan ulama independen yang tidak dekat dengan penguasa hal tersebut terjadi karena ada perbedaan struktur sosial;
3.Studi tentang tingkat pengalaman beragama masyarakat, studi ini dapat digunakan untuk mengevaluasi pola penyebaran agama dan seberapa jauh ajaran agama itu diamalkan oleh masyarakat. Studi evaluasi tersebut juga dapat diterapkan untuk mengujicoba dan mengukur efektifitas suatu program. Misalnya seberapa besar dampak penerapan UU No. 1 Tahun 1974 dalam mengurangi angka perceraian;
4.Studi pola interaksi sosial masyarakat muslim;
5.Studi tentang gerakan masyarakat yang membawa paham yang dapat melemahkan atau menunjang kehidupan beragama.

3. Adapun Hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Serta analisis latar belakang mengapa gagasan progressive law muncul?


Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum negara kita tercinta saat ini. Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip "tumpul ke atas dan tajam ke bawah". Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah dari pada pejabat tinggi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun