Mohon tunggu...
Muh Sholeh
Muh Sholeh Mohon Tunggu... Konsultan - Mahasiswa

Suka berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pengaruh Sosiologi Hukum terhadap Masyarakat dan Fungsi Sosiologi Hukum dalam Masyarakat

9 Desember 2022   20:09 Diperbarui: 9 Desember 2022   20:24 659
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Gagasan hukum progresif merupakan reaksi atas "kegagalan" hukum Indonesia dalam mengatasi kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang didominasi doktrin positivis. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari gejalanya, leksikon hukum Indonesia tahun 70-an memiliki istilah "mafia peradilan", dan hukum di bawah orde baru bergeser dari rekayasa sosial menjadi rekayasa gelap karena digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Di era reformasi, dunia hukum semakin dikomersialkan.


    Asumsi progresivisme hukum kemudian adalah:
* Hukum adalah untuk orang, bukan untuk diri sendiri
* Hukum selalu merupakan pembuatan hukum dan bukan hukum final;
* Hukum adalah institusi moral manusia, bukan teknologi tanpa hati nurani.

Pendapat saya sebagai mahasiwa UIN Surakarta mengenai isu tersebut dibidang hukum kita harus menyikapinya dengan rasa amat bersyukur karena sudah ada aturan yang sedemikian rupadan di dasari oleh Pancasila , walaupun penerapanya didalam masyarakat sudah mulai terkikis oleh budaya-budaya barat. Contohnya budaya Tahlilan yang ada di jawa atau maulidan itu merupakan adat yang baik dan tidak melangar hukum syariat (Islam) maupun hukum adat. Akan tetapi sekarang malah dimodifikasi menjadi tradisi kebarat-baratan yang mana setelah acara nya selesai mereka akan bermain gaplek atau  main kartu remi.

4.jelaskan kata kunci berikut dan apa gagasan anda tentang isu tersebut dalam
bidang hukum: law and social control, socio-legal, legal pluralism?

(Law and Social-Control) atau Hukum sebagai alat kontrol sosial memberikan arti bahwa ia merupakan Sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia. Tingkah laku ini dapat Di definisikan sebagai sesuatu yang menyimpang terhadap aturan hukum. Sebagai akibatnya, hukum dapat memberikan sanksi atau tindakan terhadap si pelanggar.Karena itu, hukum pun menetapkan sanksi yang harus diterima oleh pelakunya.Hal ini berarti bahwa hukum mengarahkan agar masyarakat berbuat secara benar menurut aturan sehingga ketentraman terwujud.

Kontrol sosial (contol social) sendiri bisa diartikan sebagai suatu proses baik yang direncanakan maupun tidak yang bersifat mendidik, mengajak bahakan bisa jadi memaksa warga masyarakat  supaya menaati sistem kaidah yang berlaku. Fungsi hukum adalah menerapkan mekanisme atau sebuah proses kontol sosial yang akan menertibkan masyarakat dari larangan-larangan yang tidak dikehendaki oleh hukum sehingga hukum mempunyai fungsi untuk mempertahankan keberadaan suatu kelompok itu masyarkat.

Social-legal merupakan sebuah pendekatan  penelitian ilmu hukum yang menggunakan kaidah kaidah ilmu sosial . Esensi dari social legal sendiri yaitu untuk menjawab serta menjelaskan berbagai macam persoalan hukum dengan metode pendekatan teoritik dan metode yang interdisiplin terutama yang berkaitan dengan ilmu sosial humaniora.

 Legal pluralisme merupakan mekanisme hukum yang berbeda dan berada dilingkup masyarakat atau dalam pengertian lain legal pluralisme yaitu suatu situasi dimana ada dua atau lebih  dalam sistem hukum yang bekerja secara beriringan dalam kehidupan sosial yang sama untuk menjelaskan keberadaan sistem pengendalian sosial dalam ruang lingkup kehidupan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun