Mohon tunggu...
Muhmmad Ilyas
Muhmmad Ilyas Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG

Muhammmad Ilyas 21 Tahun Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pidana bagi Pelaku Judi Online

17 Agustus 2022   06:35 Diperbarui: 17 Agustus 2022   06:42 388
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Teknologi di era digital semakin pesat seperti sekarang ini semua aspek bisa dilakukan secara digital semakin memudahkan kita semuanya untuk melakuan apa yang dilakukan dengan instan. 

Dampak positif dan negatif akan muncul akibat perkembangan digital seperti ini tak terkecuali perjudian. Pesaaatnya teknologi beragamnya media perjudian. Salah satunya adlah perjudian media online, judi online adalah perjudian melalui internet tanpa harus mempertemukan anatara penjudi dengan bandar.

Menurut kamus besar bahasa indonesia (KBBI) Judi adalah permainan dengan memakai uang atau barang berharga  sebagai taruhan. Judi online adalah bentuk- bentuk permanan yang meanfaaatkan ruang- ruang internet. Di indonesia perjudian termasuk kegiatan terlarang

Kementerian komunikasi dan informatika menngatakan sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 mereka telah memutus akses 499.644 konten perjudian di berbagai macam platform digital, tetapi pemberantasan judi online ini bisa dikatakan sanagat  sulit karena selalu muncul situs- situs baru namun dengan nama yang berbeda. Masyarakat masih belum banyak yang tau sebenarnya judi online sekarang bisa mendapat hukuman, berikut adalah pasal dan berupa sanksi nya

UUNO.11TAHUN2008TENTANGITE
Pasal 27 ayat 2 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian

. UU NO. 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN UU ITE

Pasal 45 ayat 2 , Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 303 BIS KUHP AYAT 1

1) Dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya sepuluh juta rupiah dihukum:

1. barang siapa mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar peraturan pasal 303:

2. barang siapa turut main judi di jalan umum atau di dekat jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum,

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun