Mohon tunggu...
Muhartsal Raihan
Muhartsal Raihan Mohon Tunggu... Lainnya - Maba Ekonomi Islam FEB Uhamka

-----

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dakwah Lapangan "Pemberdayaan Kaum Dhuafa" | Kelompok 5 | 3A Ekonomi Islam

18 Januari 2023   03:11 Diperbarui: 18 Januari 2023   03:15 579
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kelompok 5 | 3A Ekonomi Islam

Dakwah

Sebagaimana seorang muslim dakwah merupakan suatu hal yang wajib dalam menyebarkan agama Islam  dan nilai kebajikan tehadap masyarakat, selain upaya penyebarluasan agama Islam, dakwah juga merupakan sebuah amalan dalam beribadah.  Di dalam Al-Qur'an telah dijelaskan keutamaan berdakwah pada 

QS.An-Nahl ayat 125:


اُدْعُ اِلٰى سَبِيْلِ رَبِّكَ بِالْحِكْمَةِ وَالْمَوْعِظَةِ الْحَسَنَةِ وَجَادِلْهُمْ بِالَّتِيْ هِيَ اَحْسَنُۗ اِنَّ رَبَّكَ هُوَ اَعْلَمُ بِمَنْ ضَلَّ عَنْ سَبِيْلِهٖ وَهُوَ اَعْلَمُ بِالْمُهْتَدِيْنَ

Artinya: "Serulah (manusia) kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pengajaran yang baik, dan berdebatlah dengan mereka dengan cara yang baik. Sesungguhnya Tuhanmu, Dialah yang lebih mengetahui siapa yang sesat dari jalan-Nya dan Dialah yang lebih mengetahui siapa yang mendapat petunjuk."

QS. Ali Imran ayat 104:


وَلْتَكُنْ مِّنْكُمْ اُمَّةٌ يَّدْعُوْنَ اِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُوْنَ بِالْمَعْرُوْفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ ۗ وَاُولٰۤىِٕكَ هُمُ الْمُفْلِحُوْنَ

Artinya: "Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar. Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung."

 Berdasarkan ayat-ayat tersebut dapat kita lihat bahwasanya berdakwah itu hukumnya wajib, sebagaimana seorang muslim yang taat dan beriman kepada Allah SWT.

Dakwah Lapangan : Pemberdayaan kaum dhuafa

Ada pula Dakwah Lapangan merupakan kegiatan untuk  pembelajaran mahasiswa yang dilakukan dalam bentuk pemberdayaan masyarakat, untuk membantu masyarakat menjadi lebih berdaya dan lebih mandiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan yang dihadapi, salah satu persoalan nya dapat berupa ketidakberdayaan terhadap kondisi ekonomi maupun kesehatan, salah satunya adalah pemberdayaan kaum Dhuafa.

Kaum Dhuafa secara bahasa berarti kaum yang lemah,  secara istilah kaum dhuafa ditunjukan kepada golongan orang-orang yang hidupnya berada dalam keadaan miskin, tertindas, tidak berdaya serta mengalami penderitaan.  Memberdayakan kaum dhuafa juga merupakan keutamaan kita sebagaimana seorang muslim dalam membantu sesama saudara dan berbagi.

Kelompok 5 | 3A Ekonomi Islam
Kelompok 5 | 3A Ekonomi Islam

Alhamdulillah, telah terlaksana pemberdayaan kaum dhuafa oleh kami selaku Mahasiswa FEB Universitas Muhammadiyah Prof.Dr. Hamka, Program Studi Ekonomi Islam. Kami dari kelas 3A Ekonomi Islam kelompok 5, yang beranggotakan 4 orang dengan struktur Ketua Pelaksana Muhartsal Raihan (2102055003), Sekertaris Pelaksana Shelviani Dwi Putri (2102055037), Bendahara Pelaksana 1 Berliana Nurlaili Pujiati (2102055034) , dan Bendahara Pelaksana  2 Syska Nurhandhayani (2102055008) . Dalam rangka melaksanakan tugas matakuliah Kemuhammadiyahan sekaligus berempati dan menebarkan kebaikan.

Pada tanggal 7 November 2022 kami melakukan survei dan berkunjung ke kediaman bapak Suwoko yang tinggal di daerah Jl. Masjid Al-Akbar tepatnya di Gang Milenium 1, Cibubur, Jakarta Timur.  

Bapak Suwoko (69)  merupakan seorang buruh namun dikarenakan suatu tragedi kecelakaan  yang menyebabkan kondisi kaki nya kurang baik beliau  tidak dapat bekerja sebagaimana mestinya, beliau memiliki seorang istri yakni  Ibu Sarniyati (56) yang merupakan seorang penjual jamu keliling dengan penghasilan +- Rp.60.000 per hari. Untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarganya Ibu Sarniyati bekerja dengan keras namun beliau memiliki penyakit asam urat sehingga seringkali terasa sakit kakinya ketika bekerja. Mereka juga mempunyai seorang anak yang bernama Rifki Setiawan (18) yang merupakan seorang anak berkebutuhan khusus dan memiliki penyakit gula. Seringkali keluarga beliau memerlukan pengobatan setiap bulannya. Kondisi rumah kontrakan Bapak Suwoko pun termasuk rumah yang kurang layak dihuni dikarenakan kurangnya ventilasi udara atau jendela serta kondisi lingkungan yang kurang baik karena berada di dalam gang yang sempit. Terkadang untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya mengandalkan tetangga yang berbaik hati memberikan bantuan.

Alhamdulillah, segala proses yang telah kami lewati berjalan dengan lancar sampai penyerahan bantuan dikala banyaknya kegiatan-kegiatan yang harus kami lakukan.  Setelah survei kami mmengadakan pengumpulan dana (fundraising)  untuk keluarga bapak Suwoko melalui media Online maupun Offline. Dana yang sudah terkumpul dari para donatur sebanyak Rp.2.045.000,. Pada tanggal 16 Januari 2023 kami membelanjakan kebutuhan pokok sekaligus melakukan penyerahanke kediaman bapak Suwoko serta memberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp. 1.200.000,. Dana bantuan diperoleh  dari para donatur yang terdiri dari perorangan. 

Penyerahan dilaksanakan di kediaman bapak Suwoko, ketika melihat kami berkunjung beliau serta keluarganya terlihat senang sekali dan terharu serta berterimakasih kepada kami mahasiswa FEB UHAMKA  yang sudah membantu meringankan kehidupan beliau, tak lupa beliau serta kami sampaikan terimakasih kepada para donatur yang telah berbaik-hati berpartisipasi menyisihkan sebagian rezekinya  dalam pemberdayaan kaum dhuafa ini. Kami pun sangat berterimakasih kepada keluarga bapak Suwoko yang sudah memperkenankan kami untuk membantunya dan melaksanakan tugas kami. Serta kami pun berterimakasih kepada pihak kampus FEB UHAMKA yang telah memberikan kami kesempatan untuk melakukan pemberdayaan kaum dhuafa ini.

“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia” (HR. Ahmad, ath-Thabrani, ad-Daruqutni.)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun