Alhamdulillah,  dibalik kendala Perda MHA tersebut masih ada prestasi ekologi terkait  penguatan MHA di Maluku Utara. Kabupaten Halmahera Utara pun telah  terbit Perda Pengakuan Hak-Hak Masyarakat Adat di Lingkar Tambang (2014)  dan Keputusan Bupati Halmahera Utara No. 189/133/HU/2015 tentang  Pengakuan dan Perlindungan MHA Hibualamo sebagai Kesatuan MHA Kabupaten  Halmahera Utara.
Hingga kini AMAN Maluku Utara sedang menginisiasi  Perda Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat di Halmahera  Tengah. Selain itu, di Halmahera Tengah pun telah dilakukan Pemetaan  Wilayah Adat dan Tata Ruang Masyarakat Adat Fritu, yang terbagi menjadi  menjadi zona lindung (sungai, hutan, pesisir, dan lain-lain) dan zona  pemanfaatan (perkebunan, perluasan kampung, dan sebagainya).
Ujung  penguatan kelembagaan MHA tersebut adalah terwujudnya pengelolaan Hutan  Adat. Devosi Ekoteologi dapat dijadikan sebagai merupakan motif dasar  pengelolaan Hutan Adat, yakni spirit pengabdian / kebaktian masyarakat  perimba (pemerintah, swasta, masyarakat dan anasir stakeholderlainnya) terhadap Sang Khaliq (Allah SWT), dalam menjalankan perintah sebagai Hamba ('Abdullah) sekaligus Wakil Tuhan di muka bumi (Khalifah fil 'ardhi).  Bagi masyarakat adat yang tidak beragama pun (termasuk di dalamnya  masyarakat adat bukan kesultanan), Devosi Ekoteologi dapat diwujudkan  sebagai penghormatan kepada nenek moyang, leluhur maupun Realitas Agung  lain sesuai keyakinannya.
Maka, sejatinya Devosi Ekoteologi dapat  menjadi muara sekaligus pemersatu masyarakat adat Maluku Utara dalam  pengelolaan sumber daya alam. Spirit tersebut dapat terbingkai dalam  sebuah 'Resolusi Hijau yang terbalut semangat 'toleransi berbasis  ekologi', sebuah harmoni baru dalam pengelolaan sumber daya bumi Moloku Kie Raha.Demikian, semoga dzarrahnalar  sadar ini bermanfaat sebagai salah satu referensi 'majelis syuro'  perimba pekan ini. Hutan Lestari-Masyarakat Sejahtera, niscaya! Bismillah!
Â
* Bokum-Nuhu : masyarakat adat Suku Tobelo Dalam (Togutil) yang disangka tersangkut kasus kriminal (pembunuhan)
**  NBS =Nita Budi Susanti (salah satu istri mendiang Sultan Ternate /  Sultan Mudaffar Sjah) yang tersangkut konflik politik dengan keluarga  Sultan dan sebagian masyarakat adat Ternate
*** Puisi 'tawaf  Togutil', karya penulis terkompilasi dalam buku "Kita Halmahera, Kitab  Puisi Penyair Maluku Utara" (Garasi Genta, 2016)